Di Balik Video Viral THM Cirebon: Moral Publik, Framing Media, dan Negara yang Terlalu Hadir


 

Ilustrasi dengan promot AI

Mertika, Opini – Viralnya sebuah video yang memperlihatkan dua pria berciuman di sebuah Tempat Hiburan Malam (THM) di Cirebon pada Januari 2026 segera memicu gelombang pemberitaan masif. Dalam hitungan hari, sedikitnya 15–20 artikel utama dari berbagai media lokal hingga nasional mengangkat peristiwa ini dengan nada seragam: keresahan, pelanggaran norma, dan tuntutan tindakan tegas.

Polisi bergerak. Dua pria diamankan. Pemerintah daerah mengeluarkan pernyataan. Satpol PP diminta menyisir tempat hiburan. DPRD mendesak evaluasi izin. Ormas dan organisasi keagamaan mengutuk keras apa yang mereka sebut sebagai aktivitas LGBT. Media mengabarkan semua itu secara simultan, hampir dengan nada yang sama.

Namun dibalik hiruk-pikuk tersebut, muncul pertanyaan yang jarang diajukan. Apa sebenarnya yang sedang dipersoalkan. Tindak pidana, norma sosial, atau orientasi seksual dua individu yang terekam kamera orang lain.

Dari Video Personal Menjadi Skandal Publik

Sebagian besar media lokal dan nasional memulai beritanya dengan diksi yang kuat dan sarat makna. Frasa seperti Kota Wali, keresahan warga, dan tindakan tegas ditempatkan di judul dan paragraf awal. Dalam kacamata analisis framing Zhongdang Pan dan Gerald M. Kosicki, cara ini menunjukkan bahwa media tidak sekadar menyampaikan fakta, tetapi sejak awal mengarahkan pembaca pada kesimpulan tertentu.

Peristiwa utama yang seharusnya sederhana yakni adanya video dua orang dewasa berciuman di ruang hiburan tertutup segera diperluas maknanya. Ia dihubungkan dengan lemahnya pengawasan pemerintah, degradasi moral masyarakat, hingga ancaman terhadap nilai budaya Cirebon.

Struktur skrip berita pun cenderung menonjolkan siapa yang diamankan dan bagaimana aparat bertindak. Fokus pada penangkapan dua pria memberi kesan bahwa tindakan tersebut memiliki dasar hukum yang jelas. Padahal, tidak ada penjelasan rinci mengenai pasal pidana apa yang dilanggar.

Dalam banyak berita, istilah pesta LGBT muncul tanpa verifikasi. Tidak ada penjelasan apakah acara tersebut memang ditujukan khusus untuk kelompok tertentu, berapa jumlah pesertanya, dan apakah unsur melanggar hukum benar-benar terpenuhi. Label itu muncul begitu saja, lalu diulang, hingga dianggap sebagai fakta.

Dominasi sumber memperlihatkan ketimpangan. Sekitar 40 persen kutipan berasal dari kepolisian, 30 persen dari pejabat pemerintah, dan 20 persen dari ormas. Sementara suara dari individu yang menjadi objek pemberitaan, pendamping hukum, atau perspektif hak asasi manusia nyaris tidak terdengar.

Negara, Moralitas, dan Standar Ganda

Masuknya aparat dan kepala daerah ke dalam kasus ini memunculkan perdebatan serius soal batas kewenangan negara. Tantowi Anwari, yang akrab disapa Thowik, Manajer Advokasi Serikat Jurnalis Keberagaman, menilai apa yang terjadi bukan sekadar kesalahan framing media, melainkan bentuk perluasan kuasa negara ke wilayah privat.

Menurut Thowik, ciuman antar dua orang dewasa yang dilakukan secara sukarela dan tidak merugikan orang lain bukanlah urusan publik. Ia menjadi masalah besar justru karena pelakunya diasumsikan sebagai pasangan sesama jenis.

“Kalau yang ciuman itu laki-laki dan perempuan, hampir pasti tidak akan jadi berita. Tidak ada polisi, tidak ada bupati bicara, tidak ada razia,” ujarnya.

Di titik inilah standar ganda bekerja. Orientasi seksual menjadi faktor utama yang mengubah peristiwa personal menjadi isu moral kolektif. Alih-alih negara hadir karena ada pelanggaran hukum yang jelas, hal ini justru karena tekanan sentimen mayoritas.

Thowik menegaskan, aparat dan pejabat publik tidak boleh bertindak berdasarkan keyakinan agama atau moral pribadi. Dasar kerja mereka adalah konstitusi dan hukum positif. Ketika negara menggunakan nilai moral mayoritas untuk menindak kelompok minoritas, yang terjadi adalah diskriminasi.

Selain soal negara, sorotan tajam juga diarahkan pada praktik jurnalistik. Sejak 2022, Dewan Pers telah menetapkan Pedoman Pemberitaan Isu Keberagaman yang menekankan larangan diskriminasi, stigmatisasi, serta kewajiban menghormati hak privasi.

Dalam kasus video THM Cirebon, sejumlah prinsip itu dipertanyakan. Video diambil oleh pengunjung non media, tanpa persetujuan subjek. Meski wajah diburamkan, narasi yang dilekatkan sudah cukup untuk memberi stigma yang dapat melekat seumur hidup melalui jejak digital.

“Media seharusnya bertanya dulu, ini urusan publik atau bukan. Kalau ini urusan personal, maka jatuhnya gosip, bukan berita,” kata Thowik.

Ia menambahkan, tugas media seharusnya bukan menghakimi individu, melainkan mengkritisi kebijakan. Jika pemerintah atau aparat bertindak berlebihan, di situlah media perlu hadir sebagai pengawas kekuasaan, bukan sebagai pengeras suara moralitas mayoritas.

Dalam struktur tematik, banyak berita mengaitkan insiden ini dengan perlunya pengetatan izin THM. Konstruksi ini menggeser fokus dari hak individu ke urusan penertiban ruang hiburan. Seolah-olah keberadaan LGBT di ruang publik adalah akibat dari lemahnya pengawasan pemerintah.

Padahal, pertanyaan mendasarnya adalah apakah negara berhak mengatur ekspresi personal yang tidak melanggar hukum.

Menjaga Kota, Mengorbankan Siapa? 

Masifnya pemberitaan dan reaksi cepat aparat menunjukkan bagaimana isu ini dimanfaatkan untuk mengukuhkan kembali identitas moral Cirebon sebagai Kota Wali. Dalam bingkai ini, LGBT diposisikan sebagai ancaman eksternal yang harus segera ditertibkan.

Namun konstruksi semacam itu menyisakan persoalan. Ketika kota dijaga dengan cara mengecualikan sebagian warganya, siapa yang sebenarnya dilindungi. 

Kasus video THM Cirebon memperlihatkan bagaimana media, negara, dan ormas dapat bergerak seirama dalam satu narasi besar, sementara suara minoritas nyaris tenggelam. Ia menjadi contoh bagaimana moralitas publik dibentuk, bukan melalui dialog, tetapi melalui penghakiman.

Di titik ini, jurnalisme diuji. Apakah ia sekadar mengikuti arus sentimen mayoritas, atau berani berhenti sejenak, bertanya ulang, dan membuka ruang bagi perspektif yang selama ini disingkirkan.



Penulis: Raihan Athaya Mustafa

Editor: Redaksi Mertika


Posting Komentar

0 Komentar