![]() |
| Ilustrasi prompt by AI |
Mertika, Opini - Pernahkah kita berpikir bahwa banjir dan tanah longsor yang kian sering terjadi belakangan ini bukan sekadar bencana alam, melainkan akibat langsung dari rusaknya lingkungan di wilayah hulu?
Kerusakan hulu Gunung Ciremai membuat daya serap air menurun drastis sehingga hujan deras berubah menjadi banjir dan tanah longsor. Kondisi ini terlihat dari longsor di daerah lereng gunung ciremai yang menunjukkam lereng gunung sudah tidak stabil.
Dampaknya terasa kuat di wilayah hilir. Kabupaten dan kota cirebon berulang kali dilanda banjir akibat luapan sungai yang berhulu di kawasan ciremai. Kabupaten cirebon contohnya pada wilayah kecamatan sumber kemarin dan wilayah kota cirebon pada wilayah kecamatan harjamukti di beberapa titik tiap kelurahan yang terdampak dari tidak tertahannya luapan aliran sungai disertai hujan yang berlangsung lama.
Banjir dan longsor sejatinya adalah bencana ekologis. Ruang terbuka hijau yang semestinya menjadi kawasan resapan air dan penjaga keseimbangan ekosistem perlahan dikorbankan atas nama pembangunan dan kepentingan komersial. Alih fungsi lahan ini bukan kebetulan, melainkan buah dari kebijakan yang memberi ruang bagi segelintir pihak untuk mengeksploitasi alam secara berlebihan, sementara risiko bencana ditanggung oleh masyarakat luas.
Bencana ekologis yang terjadi saat ini berakar pada degradasi hutan yang dibiarkan berlangsung hingga bermuara pada deforestasi. Fenomena ini tampak jelas di wilayah Kabupaten Kuningan, terutama di kawasan Gunung Ciremai. Kawasan yang semestinya dijaga sebagai penyangga ekosistem dan ruang terbuka hijau justru mengalami perubahan tatanan lingkungan akibat alih fungsi lahan. Dampaknya tidak berhenti di kawasan hulu, tetapi menjalar hingga wilayah dataran rendah dan menciptakan risiko ekologis yang semakin serius.
Kerusakan Lingkungan Gunung Ciremai, Antara Mandat Konservasi dan Tekanan Modal
Kerusakan lingkungan di kawasan Gunung Ciremai tidak berdiri sendiri, melainkan merupakan akumulasi dari peran dan kelalaian berbagai aktor. Balai Taman Nasional Gunung Ciremai (BTNGC), sebagai pengelola kawasan konservasi, memegang mandat utama menjaga kelestarian ekosistem. Pemerintah daerah dan dinas terkait berperan dalam pengawasan, perizinan, serta pengelolaan wilayah penyangga.
Ketika fungsi pengawasan dan pengendalian tersebut tidak berjalan optimal, ruang eksploitasi terbuka lebar, dan bencana ekologis menjadi konsekuensi yang harus ditanggung bersama baik oleh lingkungan maupun masyarakat sekitar.
Tekanan terhadap kawasan Gunung Ciremai semakin kuat seiring dominasi kepentingan kapital dalam pemanfaatan ruang, terutama di wilayah penyangga. Pengembangan jasa lingkungan berbasis wisata di Cisantana dan sekitarnya kerap diklaim sebagai bentuk pembangunan berkelanjutan. Namun, dalam praktiknya, ekspansi tersebut justru menekan fungsi konservasi dan daya dukung lingkungan.
Data Humas BTNGC mencatat, sebanyak 13 izin jasa lingkungan dan sarana wisata telah diterbitkan di dalam kawasan TNGC, yang dikelola oleh badan usaha dan koperasi masyarakat. Selain itu, 15 usaha wisata dan rumah makan di luar kawasan taman nasional tercatat memanfaatkan sumber air dari kawasan konservasi, dengan tiga usaha lainnya masih dalam proses perizinan.
Sebanyak 13 badan usaha dan koperasi tercatat sebagai pemegang izin jasa dan sarana wisata. Satu di antaranya, perumda Aneka Usaha Kuningan (izin sarana). Sementara 12 lainnya ialah koperasi jasa dan konsumen dengan izin jasa lingkungan, termasuk Koperasi Cremal Green Lambosi, Koperasi Milenial, hingga Koperasi Jasa Leles Tirta Raharja.
Untuk pemanfaatan Air Komersial di Luar Kawasan TNGCS terdapat 15 destinasi wisata dan rumah makan di luar kawasan taman nasional memanfaatkan sumber air dari TNGC. Mulai dari Saraelands Palutungan, Ekowisata Curug Sawer Cisantana, Cisantana Resto dan Santana Sky Coffee, Varvara Hill, Secret Garden Kuningan, dan lain sebagainya.
Sementara itu, tiga pelaku usaha lainnya PT Kuningan Bumi Hijau (Arunika Eatery), Ipukan High Land, serta Rageman Resto and Coffee masih dalam proses perizinan pemanfaatan air.
Skema perizinan ini menempatkan BTNGC tidak hanya sebagai pemberi rekomendasi, tetapi juga sebagai fasilitator masuknya investasi ke kawasan konservasi. Dalam kondisi tersebut, kepentingan modal kerap memperoleh legitimasi formal, meskipun pada saat yang sama daya dukung lingkungan Gunung Ciremai terus mengalami degradasi
Dalam konteks ini, kontradiksi antara konservasi dan pariwisata sesungguhnya tidak berdiri di ruang hampa, melainkan berakar pada cara pandang manusia terhadap alam. Salah satu perspektif yang kerap mendasari kebijakan pemanfaatan ruang adalah antroposentrisme. Dalam pandangan ini, alam dan lingkungan hidup diposisikan untuk dimanfaatkan dan dilindungi semata-mata demi kepentingan manusia. Sumber daya alam dipandang sebagai objek ekonomi guna memenuhi kebutuhan manusia yang dianggap tidak terbatas.
Perspektif antroposentris menempatkan manusia sebagai entitas yang terpisah dari alam. Manusia dipahami sebagai makhluk yang diciptakan untuk mengatur, menguasai, bahkan menaklukkan alam semesta.
Kaidah moral yang berlaku dalam relasi antar manusia tidak diterapkan pada makhluk lain maupun unsur alam seperti hutan, hewan, dan tanah. Akibatnya, eksploitasi terhadap alam kerap dilegitimasi sebagai bagian dari kehendak ilahi, sementara kerusakan ekologis dipandang sebagai konsekuensi yang wajar dari pembangunan.
Namun, wawasan pandang ini mendapat kritik kuat dari kalangan aktivis dan pemikir lingkungan. Pertama, manusia sejatinya merupakan bagian integral dari alam, bukan entitas yang berdiri di luar atau di atasnya.
Manusia hanyalah satu dari sekian banyak spesies yang hidup dalam sistem ekologis yang saling bergantung. Kedua, makhluk hidup lain termasuk hewan dan tumbuhan.memiliki nilai intrinsik dan kemampuan merasakan sakit maupun kenikmatan, sehingga patut diakui hak moralnya dalam relasi manusia dengan alam.
Salah satu tokoh yang menantang dominasi antroposentrisme adalah Aldo Leopold, melalui gagasan land ethic. Leopold mengusulkan perlunya pengembangan kaidah etika ekologis yang bersifat holistik, yakni etika yang berlaku bagi seluruh komunitas biotik. Dalam kerangka ini, baik-buruknya suatu tindakan tidak hanya diukur dari manfaatnya bagi manusia, tetapi juga dari dampaknya terhadap keseimbangan dan keberlanjutan seluruh makhluk hidup. Perspektif ini menjadi kritik mendasar terhadap praktik pariwisata berbasis eksploitasi yang mengabaikan fungsi konservasi dan daya dukung lingkungan
Air Ciremai Ketika Aturan Tersendat, Krisis Mengalir
Persoalan air di kawasan Gunung Ciremai tidak berdiri sendiri. Ia lahir dari rumitnya tata kelola dan saling lempar tanggung jawab antara BTNGC, BBWS, pemerintah daerah, hingga PDAM. Di tengah simpang siur kewenangan itu, masyarakat desa penyangga justru menjadi pihak yang paling merasakan dampaknya: air semakin sulit, sementara pemanfaatan terus berjalan.
Padahal sejak ditetapkan sebagai taman nasional pada 2004, Gunung Ciremai memiliki fungsi penting sebagai penyangga kehidupan. Kawasan ini menyimpan 97 mata air yang tidak pernah kering, dengan debit besar yang menghidupi wilayah Ciayumajakuning. Artinya, air Ciremai bukan hanya urusan konservasi, tetapi urat nadi bagi jutaan orang di hilir.
Masalah muncul ketika pemanfaatan air untuk kepentingan usaha berjalan lebih cepat dibanding perlindungan hak air warga. Di sejumlah desa penyangga, termasuk wilayah Cikalahang dan sekitarnya, warga mengeluhkan kekurangan air. Pada saat yang sama, air justru mengalir ke restoran, kawasan wisata, dan industri, memunculkan pertanyaan besar siapa yang sebenarnya dilayani oleh pengelolaan air Ciremai?
Permasalahan pemanfaatan air di wilayah cikalahang yang termasuk dalam wilayah penyangga menjadi sebuah keprihatinan keluhan dan dampak justru sudah berada pada wilayah hulu secara mereka lah yang lebih dekat dengan sumber mata air, melepaskan ego sektoral dan ego money oriented demi kebutuhan air kepada masyarakat sebagai mana amanat undang undang nomor 17 tahun 2019 tentang sumber daya air.
Kejanggalan semakin terasa ketika regulasi berubah-ubah. Sejak 2019, undang-undang sebenarnya melarang pemanfaatan air di kawasan konservasi untuk kepentingan usaha, sehingga proses perizinan seharusnya berhenti. Namun di lapangan, aktivitas pengambilan air tetap berlangsung. Baru pada 2024 larangan itu dicabut, lalu disusul aturan teknis pada 2025. Rentang waktu hampir empat tahun tanpa kepastian hukum inilah yang menimbulkan kecurigaan publik jika aturan belum ada, atas dasar apa aktivitas tetap berjalan?
Secara formal, kondisi ini memang tidak selalu bisa langsung disebut ilegal. Namun secara etika dan tata kelola lingkungan, praktik tersebut sangat bermasalah. Ketika hukum belum jelas, seharusnya prinsip kehati-hatian yang dikedepankan, bukan justru membiarkan eksploitasi terus berlangsung.
Data perizinan memperkuat kegelisahan warga. Izin pemanfaatan air untuk kepentingan usaha relatif terus berjalan, sementara izin pengelolaan air untuk desa desa justru lambat dan berlarut. Ketimpangan ini menegaskan bahwa persoalan air Ciremai bukan semata teknis, melainkan soal keberpihakan kebijakan.
Akumulasi kekecewaan itulah yang meledak dalam aksi unjuk rasa masyarakat Kuningan pada 10 Desember 2025. Tuntutan pembubaran BTNGC bukan sekadar kemarahan, melainkan simbol krisis kepercayaan. Warga menilai pengelolaan kawasan konservasi gagal menjawab kebutuhan dasar masyarakat dan gagal melindungi sumber kehidupan bersama.
Kasus Gunung Ciremai menunjukkan satu hal penting ketika air dikelola seperti komoditas, konflik tak terhindarkan. Mata air terus mengalir, tetapi keadilan justru mengering. Jika tata kelola tidak dibenahi, maka krisis air, konflik sosial, dan kerusakan lingkungan akan terus berjalan beriringan legal secara administratif, namun rapuh secara ekologis.
Kasus ini menegaskan bahwa kontradiksi antara konservasi dan pemanfaatan ekonomi tidak hanya bersifat teoritis. Praktik eksploitasi yang dibungkus izin formal dan fasilitas pengelolaan yang lemah membuat wawasan antroposentris masih mendominasi.
Kemarahan masyarakat menjadi panggilan nyata agar paradigma pengelolaan alam berubah dari eksploitasi yang mengutamakan kepentingan manusia semata, menuju pendekatan yang menghargai keberlanjutan ekologis dan hak-hak komunitas biotik lain, seperti hutan, sungai, dan makhluk hidup yang bergantung padanya.
Mata air mengalir, air mata jatuh, hidup terus berjalan. Demonstrasi Masyarakat adalah cermin dari ketiganya suara rakyat yang menjaga mata air, menagih tanggung jawab atas air yang mengering, dan memperjuangkan hidup yang layak bagi masyarakat serta ekosistem Gunung Ciremai. Respons Gubernur Jawa Barat dan pemanggilan kepala daerah menegaskan satu hal perubahan kebijakan dan penegakan aturan bukan sekadar formalitas, tapi nyawa bagi alam dan rakyatnya. Kerusakan hulu yang berdampak pada banjir di hilir membuktikan bahwa setiap keputusan perizinan, setiap revisi regulasi, dan setiap mekanisme pengawasan memiliki dampak nyata.
Suara rakyat bukan hanya aspirasi moral itu merupakan alarm bagi pemerintah dan investor bahwa alam bukan komoditas semata. Menjaga Gunung Ciremai berarti menjaga mata air yang memberi kehidupan, menghargai air mata warga yang bertahan hidup, dan menegakkan hak semua makhluk dalam ekosistem. Hanya dengan kebijakan yang berpihak pada alam dan masyarakat, keberlanjutan hidup di hulu dan hilir akan terjamin, dan generasi mendatang masih bisa menikmati keseimbangan alam yang kini kita perjuangkan.
Penulis menegaskan bahwa ini bukan sekadar wacana. Tuntutan rakyat harus ditindaklanjuti dengan keseriusan nyata Gubernur Jawa Barat (KDM) dan Bupati Kuningan perlu memastikan evaluasi menyeluruh, BTNGC menegakkan regulasi, dan melaksanakan kebijakan yang berpihak pada masyarakat serta kelestarian Gunung Ciremai. Alam menunggu tindakan, bukan janji.
Penulis: Mohamad Romadoni
Editor: Redaksi Mertika

0 Komentar