![]() |
| Ilustrasi by AI |
Mari kita lihat kondisi di Kabupaten Cirebon hingga akhir April 2026. Secara administratif, hingga saat ini, Dinas Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah setempat memaparkan capaian yang terlihat impresif: 412 desa dan 12 kelurahan telah mengantongi akta pendirian secara serentak. Tepatnya pada, 31 Mei 2025 melalui Musyawarah Desa Khusus sekaligus pendirian koperasi.
Bahkan, cemerlangnya catatan dokumen hukum membuat Kabupaten Cirebon berposisi kedua paling cepat dalam legalisasi koperasi di Jawa Barat. Alhasil pemerintah daerah mengklaim bahwa ini menunjukkan sinergi antar lembaga, termasuk kontribusi Ikatan Notaris Indonesia di sejumlah media massa.
Dikutip dari iNews.id, dokumen hukum pendirian menjadi landasan bagi koperasi untuk menjalankan berbagai unit usahanya di desa. Koperasi akan mendapat pinjaman dana Rp 3–5 miliar per koperasi dari Bank Himbara (BRI, BNI, Mandiri, BTN). Syaratnya, koperasi mesti komitmen dalam jangka waktu 3–5 tahun untuk mengembalikan sesuai perjanjian.
Masih dalam kutipan yang sama, aparatur tingkat daerah secara struktural masih terus berusaha. Pemkab Cirebon menyebut akan berkoordinasi dengan pemerintah pusat dalam menyempurnakan petunjuk teknis lanjutan, terutama pada tahap pengembangan usaha.
Namun pada akhir April 2026, kita melihat sebuah paradoks klasik dalam kebijakan publik: keberhasilan di atas kertas tidak selalu berbanding lurus dengan kesiapan di lapangan. Sebanyak 72 koperasi belum memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB).
Fenomena “akta ada, NIB masih macet” bukan sekadar persoalan administratif biasa. Pasalnya, Tenaga Fungsional Penata Perizinan Madya dan Muda di Dinas Penanaman Modal Pelayanan Satu Pintu (DPMPTSP) menyebut adanya hambatan atas pasal baru. Pemberlakuan PP No. 28 Tahun 2025 dengan pendekatan berbasis risiko (Risk-Based Approach) mengubah lanskap perizinan secara signifikan.
Pendekatan yang digunakan dalam implementasinya banyak merujuk pada risk based approach atau pendekatan tingkat risiko usaha dalam menentukan proses perizinan dan pengawasan. Pendekatan tersebut kemudian diterjemahkan dalam praktik teknis yang melibatkan berbagai dinas, sehingga koordinasi lintas sektor menjadi bagian penting dalam pelaksanaannya.
Jika sebelumnya perizinan bisa terbit relatif cepat, kini kategori usaha tertentu memerlukan verifikasi teknis lintas dinas. Dalam konteks KDMP yang dirancang sebagai koperasi multiusaha, persoalan menjadi lebih rumit.
Selain itu, pihak DPMPTSP juga menjelaskan kebingungan para pendiri koperasi dalam penentuan Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI). Hal ini mengharuskan data terhubung langsung dengan sistem Online Single Submission (OSS), yakni sistem perizinan berusaha terintegrasi secara nasional yang menjadi pintu utama legalitas usaha.
Masalahnya, tidak semua pelaku di tingkat desa memiliki kesiapan memahami sistem tersebut. Akibatnya, alih-alih mempermudah, mekanisme ini justru berpotensi menciptakan hambatan baru. Di beberapa kasus, pelaku usaha kecil yang seharusnya dilindungi justru terdorong ke pinggiran. Dampaknya tidak hanya dirasakan oleh satu pihak, tetapi juga oleh pelaku usaha lain di sekitarnya yang sebelumnya telah lebih dulu bertahan dengan pola usaha mandiri.
Ketika Koperasi Menjadi Kompetitor
Masalah tidak berhenti di ranah administratif. Di Taman Parkir Sumber, KDMP justru menghadirkan dilema yang lebih konkret: potensi konflik ekonomi dengan masyarakat yang seharusnya diberdayakan.
Pada sore, 27 April Mertika.id menyempatkan ke shelter Taman Parkir Sumber yang dibangun oleh pemerintah daerah. Menurut Sakur, seorang pedagang minuman, tempat ini sudah lama sepi. Ia menyebut memang begitu keadaannya. Pun kalau beruntung ramai, ketika petang hingga dini hari.
Kondisi yang tidak pasti membuat pelaku usaha lain di sekitarnya buka ketika waktu tersebut. Tidak sedikit pula menurut Sakur yang akhirnya mangkir. “Ya begini mas kondisinya, ini udah sore aja sepi kan,” Jelasnya.
Saat ini (menjelang akhir April 2026) ia merasa beruntung dengan adanya kontestasi burung yang berada di lingkungan Taman Parkir Sumber. Sesekali juga ikut dimeriahkan dengan adanya pasar malam di lahan rezekinya.
Namun kondisi yang untung-untungan para pedagang, khususnya Sakur semakin buntung. Pasalnya kini dihadapkan pada kehadiran unit usaha baru yang lebih terorganisir dan berpotensi lebih kompetitif, yakni pembangunan KDMP Sumber.
Kekhawatiran pedagang merebak dengan isu bahwa KDMP tersebut akan berbentuk minimarket. Secara teknis, KDMP memang bisa memiliki unit gerai sembako.
Pasalnya program strategis nasional ini dirancang sebagai lokomotif ekonomi desa. Empat fungsi teknis yang melekat diantaranya, sebagai offtaker hasil produksi, penyedia sarana produksi, penyalur kredit mikro, dan pengelola distribusi kebutuhan pokok.
Sekilas membentuk ekosistem ekonomi desa yang lebih mandiri dan terintegrasi. Dalam kerangka kebijakan pembangunan, model seperti ini sejalan dengan semangat penguatan ekonomi berbasis komunitas yang selama ini digaungkan pemerintah melalui berbagai program pemberdayaan desa.
Namun, ketika gagasan ini turun ke level implementasi, muncul lapisan persoalan yang tidak bisa diabaikan begitu saja. Dalam kondisi pasar lesu di Taman Parkir Sumber, kehadiran entitas baru dengan dukungan modal dan sistem yang lebih kuat bukan menjadi solusi, melainkan ancaman. Alih-alih memperkuat ekonomi lokal, situasi ini berpotensi menciptakan “kanibalisme ekonomi” yang hanya mencari keuntungan.
Karena jika membaca sejarah dari Historia.id banyak koperasi yang akhirnya menargetkan keuntungan. Bung Hatta, bapak Koperasi Indonesia ketika membuat sistem demokrasi ekonomi pun kemudian juga mengkritik salah kaprah dalam menentukan target koperasi.
Karena koperasi untuk membangun demokrasi ekonomi, dalam pengertian sederhana, merujuk pada sistem di mana kepemilikan dan manfaat ekonomi tersebar secara adil di antara anggota masyarakat. Namun realitanya tidak ada pemusatan kekuatan pada satu entitas, melainkan distribusi yang merata.
Dalam kondisi KDMP di salah satu lokasi pusat Kabupaten Cirebon menunjukkan fenomena serupa. Alih-alih memperkuat ekonomi kolektif, yang terjadi justru berpotensi hanya konsentrasi aktivitas ekonomi pada satu entitas.
Kualitas Ekonomi Alternatif yang Ideal
Jika kecenderungan ini dibiarkan, maka koperasi kehilangan diferensiasi utamanya dari badan usaha lain. Bukannya menjadi ruang berbagi manfaat, melainkan simpul distribusi yang menyedot perputaran ekonomi ke satu titik. Dalam jangka pendek mungkin KDMP terlihat efisien, tetapi dalam jangka panjang beresiko mempersempit ruang hidup pelaku usaha kecil di sekitarnya.
Padahal, dalam gagasan koperasi yang diperjuangkan oleh Mohammad Hatta, kekuatan ekonomi justru harus tersebar di tangan anggota, bukan terkonsentrasi pada satu institusi. Ketika distribusi manfaat tidak merata, maka koperasi perlahan berubah menjadi struktur yang hanya berbeda nama, tetapi serupa dalam praktik dengan model usaha konvensional.
Situasi ini juga menunjukkan bahwa persoalan utama bukan terletak pada keberadaan KDMP itu sendiri, melainkan pada desain relasi ekonominya. Apakah ia hadir sebagai penghubung yang mengalirkan manfaat ke banyak pihak, atau justru sebagai pusat yang menarik seluruh arus ke dalam dirinya. Pertanyaan ini menjadi krusial, terutama di ruang ekonomi yang sudah rapuh seperti Taman Parkir Sumber.
Belajar dari praktik koperasi yang tumbuh kuat seperti Keling Kumang Credit Union dalam Buku Reset Indonesia halaman 185. Keling Kumang menempatkan koperasi sebagai alat distribusi kesejahteraan, bukan sekadar instrumen produksi atau akumulasi. Dalam praktik idealnya, koperasi berjalan dengan prinsip satu anggota satu suara, pembagian sisa hasil usaha (SHU) yang adil, serta pengambilan keputusan yang berbasis partisipasi.
Atau dalam kata lain, keberhasilan tidak ditentukan oleh besarnya modal atau kelengkapan unit usaha, tetapi oleh seberapa jauh anggota merasa memiliki dan terlibat. Di sana, koperasi di tengah belantara hutan tidak mematikan usaha kecil, justru memperkuatnya melalui jejaring, dan solidaritas merespons kerusakan lingkungan.
Di sisi lain, buku tersebut juga menyoroti bagaimana negara-negara kapitalistik justru melahirkan koperasi-koperasi besar yang tetap setia pada prinsip demokrasi ekonomi. Mondragon Corporation di Spanyol, Fonterra di Selandia Baru, hingga REI di Amerika Serikat menunjukkan bahwa skala besar tidak harus berarti sentralisasi kekuasaan. Mereka tumbuh sebagai entitas bisnis yang kompetitif, tetapi tetap menjaga distribusi manfaat kepada anggota.
Dalam kondisi KDMP di Kabupaten Cirebon, pelaku usaha kecil tidak lagi menjadi bagian dari ekosistem yang tumbuh bersama, melainkan berada dalam posisi yang harus menyesuaikan diri atau tersingkir.
Di sisi lain, dorongan administratif yang belum sepenuhnya matang memperumit situasi. Ketika sistem belum sepenuhnya siap, tetapi implementasi dipercepat, maka yang muncul adalah celah antara kebijakan dan realitas. Ini yang kemudian terbaca sebagai “cacat” di tingkat teknis.
Pada akhirnya, persoalan KDMP tidak hanya soal berhasil atau tidaknya sebuah program berjalan. Lebih dari itu, ada pertanyaan mendasar yang perlu diajukan ulang: arah dari program ini sebenarnya ke mana?
Di satu sisi, KDMP terlihat ambisius dan progresif sebagai program pemerintah. Namun di sisi lain, persoalan administratif, potensi menyinggung pelaku kecil, serta kecenderungan menjauh dari semangat koperasi ala Mohammad Hatta, menjadi catatan yang tidak bisa diabaikan.
Jika diletakkan dalam kerangka besar, ini bukan sekadar soal teknis kebijakan. Ini adalah perdebatan antara dua arah: apakah ekonomi desa akan dibangun dalam semangat demokrasi ekonomi yang menyebar, atau justru bergerak menuju model yang lebih terpusat dan korporatis.
Penulis: Raihan Athaya Mustafa
Editor: Angga Putra Mahardika

0 Komentar