Rereongan Sapoe Sarebu (Poe Ibu), Pemerasan Berkedok Donasi

Sumber foto: Tribun Tanggerang

Mèrtika, Opini - Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi, membuat gebrakan baru dengan meluncurkan Gerakan Rereongan Sapoe Sarebu (Poe Ibu). Surat Edaran (SE) yang ditandatangani sejak 1 Oktober 2025 ini mengajak seluruh ASN, siswa sekolah, dan masyarakat untuk berdonasi sebesar Rp1.000 per hari. Dana yang terkumpul akan digunakan untuk mendukung pendidikan dan kesehatan masyarakat di Jawa Barat.

Program yang digagas oleh Dedi Mulyadi selaku Gubernur Jawa Barat ini menuai polemik pro dan kontra terhadap masyarakat Jawa Barat. Upaya mendorong kesetiakawanan sosial atau gotong royong berdasarkan kearifan lokal masyarakat dalam sebuah surat edaran yang berkesan hanya untuk menutupi kebuntuan anggaran dan pemerasan terhadap rakyat dengan dalih donasi membebankan biaya tambahan kepada rakyat.

Pada beberapa kali kesempatan, Gubernur Jawa Barat kerap merespons kritik yang timbul dari program gerakan rereongan sapoe sarebu yang menuai polemik. Pemda Provinsi Jawa Barat berdalih Gerakan Rereongan Sapoe Sarebu atau Poe Ibu, merupakan sebuah gerakan partisipatif berbasis gotong royong yang mengusung nilai kearifan lokal "silih asah, silih asih, silih asuh".

Gerakan ini juga diperkuat dalam Surat Edaran (SE) Nomor 149/PMD.03.04/KESRA tentang Gerakan Rereongan Sapoe Sarebu (Poe Ibu) yang merujuk pada Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2012 tentang penyelenggaraan kesejahteraan sosial. SE tersebut ditandatangani secara elektronik oleh Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi pada 1 Oktober 2025.

SE ini ditujukan kepada Bupati/Wali Kota se-Jabar, Kepala Perangkat Daerah di lingkungan Pemda Provinsi Jabar, serta Kantor Wilayah Kementerian Agama Jabar. Melalui gerakan ini KDM, sapaan akrab Gubernur Dedi Mulyadi, mengajak seluruh elemen masyarakat dan ASN untuk meningkatkan rasa kesetiakawanan sosial. Terutama memperkuat pemenuhan hak dasar di bidang pendidikan dan kesehatan yang masih terkendala keterbatasan anggaran maupun akses.


" Melalui Gerakan Rereongan Poe Ibu, kami mengajak ASN, pelajar, dan masyarakat menyisihkan Rp1.000 per hari. Kontribusi sederhana ini menjadi wujud solidaritas dan kesukarelawanan sosial, demi membantu kebutuhan darurat masyarakat," ujar KDM dilansir dari Kompas.com

Rereongan Poe Ibu menjadi wadah donasi publik resmi untuk menjawab kebutuhan masyarakat yang sifatnya darurat dan mendesak dalam skala terbatas, khususnya di bidang pendidikan dan kesehatan.

Prinsip dasar pelaksanaannya adalah dari masyarakat, oleh masyarakat, dan untuk masyarakat. Gerakan ini dilaksanakan di lingkungan Pemprov; Kabupaten atau Kota; instansi pemerintah maupun swasta; sekolah dasar hingga menengah; serta di lingkungan masyarakat RT dan RW. Dana Rereongan Poe Ibu dikumpulkan melalui rekening khusus Bank BJB dengan format nama rekening Rereongan Poe Ibu, nama instansi/sekolah/unsur masyarakat.

Pengumpulan, pengelolaan, penyaluran, pencatatan, dan pelaporan dana dilakukan oleh pengelola setempat yang bertanggung jawab penuh terhadap akuntabilitasnya. Dana yang terkumpul kemudian disalurkan untuk keperluan darurat di bidang pendidikan dan kesehatan masyarakat.

Untuk memastikan transparansi, laporan penggunaan dana akan disampaikan kepada publik melalui aplikasi Sapa Warga dan Portal Layanan Publik Pemda Provinsi Jawa Barat, serta dapat diumumkan melalui akun media sosial masing-masing dengan mencantumkan tagar resmi #RereonganPoeIbu #nama instansi/sekolah/unsur masyarakat. Monitoring pelaksanaan gerakan dilakukan sesuai lingkup masing-masing.

Di lingkungan perangkat daerah, pengawasan dilakukan oleh kepala perangkat daerah di tingkat kabupaten atau kota hingga provinsi. Di instansi pemerintah lainnya dan swasta, pengawasan berada di tangan pimpinan instansi.

Di sekolah, pengawasan dilakukan oleh kepala sekolah dengan koordinasi Dinas Pendidikan dan Kantor Kementerian Agama. Sedangkan di lingkungan atau RT/RW, dilaksanakan oleh Kepala Desa/Lurah, serta koordinasi keseluruhannya dilaksanakan oleh Camat.

Gubernur KDM juga mengimbau Bupati/Wali Kota serta kepala perangkat daerah untuk aktif mensosialisasikan dan memfasilitasi pelaksanaan gerakan ini kepada ASN, non-ASN, pelajar, pegawai instansi swasta, serta masyarakat luas.

Selain itu, mereka juga diminta untuk memastikan seluruh proses pengumpulan, pengelolaan, penyaluran, pencatatan, hingga pelaporan dana berlangsung lancar, transparan, dan akuntabel.

"Gerakan ini harus berjalan baik agar benar-benar menjadi kekuatan solidaritas masyarakat Jawa Barat. Dengan rereongan, kita wujudkan Jawa Barat istimewa" ujar KDM.

Tentu itu akan menimbulkan pertanyaan publik. Apa Urgensi dibalik Kebijakan ini, Apakah Pemerintah telah menggunakan pajak yang dipunggut dari rakyat secara efektif dan efisien? Jika pemerintah sudah melakukan kewajiban dasarnya pada tata kelola anggaran dan pemerintahan dengan pelayanan publik yang memadai , Lantas donasi yang diminta oleh pemerintah bersiafat sukarela ataukah ada tekanan atau paksaan?

 

Menilik Pola dari Sejarah dan Teoritis 

Gerakan Donasi atau Sumbangan dari rakyat ini mengembalikan kita Pada Era Kolonial sebelum kemerdekan serta memiliki sejarah yang panjang. Donasi atau sumbangan untuk pemerintah dalam sejarah berbagai Negara.

Di Indonesia, kita mengenal Sumbangan Emas Rakyat Indonesia, pada tahun 1946. Pemerintah Indonesia meluncurkan program sumbangan emas rakyat untuk membiayai perjuangan kemerdekaan. Selain itu, pada tahun 1960-an, pemerintah Indonesia meluncurkan program-program nasional yang melibatkan partisipasi masyarakat, termasuk donasi, untuk pembangunan negara.

Hal serupa diupayakan oleh Amerila Serikat yang meluncurkan program "War Bonds" pada saat perang dunia dua berlangsung. Hal ini memungkinkan masyarakat membeli obligasi perang sebagai bentuk donasi untuk mendukung upaya perang. Kemudian pada tahun 2000-an, pemerintah Amerika Serikat mulai menggunakan platform online untuk mengumpulkan donasi, seperti melalui situs web.

Kita juga bisa menilik India pada tahun 2014. pemerintah India meluncurkan program Swachh Bharat Abhiyan yang melibatkan partisipasi masyarakat, termasuk donasi, untuk meningkatkan kebersihan dan sanitasi di India. 

Gerakan donasi untuk pemerintah dapat berupa donasi uang, barang, atau jasa, dan dapat dilakukan melalui berbagai cara, termasuk online, melalui lembaga pengumpul donasi, atau langsung ke pemerintah yang bersifat murni atas dasar sukarela dikarenakan suatu urgensi bersama yang menjadikan suatu gerakan moral kolektif rakyat pada rasa simpatik.

Selain itu teori donasi dapat dikaitkan dengan karya Adam Smith "The Theory Of Moral Sentiment’’ yang diterbitkan pada tahun 1759. Buku ini merupakan salah satu karya penting dalam filsafat moral dan ekonomi. Konsep utamanya adalah simpati. 

Smith berpendapat bahwa manusia memiliki kemampuan untuk merasakan simpati, yaitu kemampuan untuk memahami dan merasakan emosi orang lain. Manusia memiliki kemampuan untuk membedakan antara perilaku yang baik dan buruk, dan bahwa penghargaan moral kita berdasarkan pada perasaan simpati dan empati. Kemudian yang terpenting, ia berpendapat bahwa manusia memiliki "pengawas internal" yang membantu kita membedakan antara perilaku yang baik dan buruk, dan bahwa pengawas internal ini dipengaruhi oleh norma-norma sosial dan moral.

Buku ini menekankan pentingnya empati dan kemampuan untuk memahami perspektif orang lain dalam membangun hubungan sosial yang baik. Kritik terhadap egoisme Smith juga mengkritik pandangan egoisme yang menyatakan bahwa manusia hanya bertindak berdasarkan kepentingan pribadi.


Latar Belakang Kesan Pemerasan

Tentunya Gerakan Rereongan Sarebu Sapoe (Poe Ibu) adalah gerakan moral atau simpati harapanya , Namun ditengah kondisi yang tidak tepat akan menjadi sebuah pemerasan berkedok donasi. Seperti yang kita ketahui pada Agustus hingga September 2025 baru saja melalui peristiwa demonstrasi yang dipicu atas rencana pemerintah untuk memberikan tunjangan perumhan kepada anggota dewan perwakilan rakyat yang fantastis . Tunjangan ini dianggap terlalu tinggi dan tidak pantas ditengah kesulitan ekonomi yang dihadapi masyarakat.

Selain itu ada masalah kenaikan pajak bumi dan bangunan yang memberatkan masyarakat  dan meningkatkan biaya hidup salah satu yang melakukan kenaikan itu berada di wilayah pemerintah provinsi jawa barat yaitu kota cirebon yang tentu kemarin sempat menimbulkan gejolak.Tunjagan DPRD Provinsi,Kota dan Kabupaten yang perlu dievaluasi oleh pemerintah dan mengalokasikan pada kepentingan rakyat . Ironis jika rakyat diminta rereongan untuk kebutuhan rakyat Sedangkan Wakil Rakyat yang asik menikmati pajak atas rakyat.

Sangat tidak etis pemerintah provinsi jawa barat menginisiasikan donasi pasca kepercayaan publik yang kian terkikis yang seharusnya mereka mampu mengevaluasi terkait kinerja bersama lembaga legislatif bukan justru membuat edaran donasi dengan dalih apapun.

Membuat sebuah citra gotong royong dan solidaritas untuk membantu masyarakat tapi sebenarnya mereka hanya ingin menutupi kebuntuan anggaran dan tata kelola anggaran yang buruk.

Tangtangan juga pada Gubernur saat ini untuk menciptakan inovasi yang lebih mempertimbangkan rakyat bukan rakyat menjadi pilihan utama untuk diperas, Kepala Daerah tidak hanya protes saat Dana Transfer Daerah dari sumber APBN dipangkas.

Seharusnya pemerintah daerah provinsi jawa barat memiliki alternatif yang lebih pada memaksimalkan lembaga yang menanggani zakat atau Baznas untuk mengeluarkan anggaranya untuk kepentingan darurat rakyat.

Pemerintah memaksimalkan program nya pada rakyat dan tak bebani rakyat dengan punggutan baru.  

 

Penulis : Mohamad Romadoni

Editor: Redaksi Mèrtika

 

Posting Komentar

0 Komentar