![]() |
| Joni (Kasat Intel, Hasan Basori (Wakil Ketua DPRD Kabupaten Cirebon) , Diah (Wakil Ketua BK DPRD) – Milik LPM FatsOeN |
Mertika, Opini – Permasalahan yang melibatkan Wakil Ketua DPRD Kabupaten Cirebon, Nana Kencanawati, tidak hanya menimbulkan polemik terkait etika pejabat publik. Peristiwa tersebut juga memperlihatkan persoalan yang lebih mendasar, yakni cara sebagian elite DPRD Kabupaten Cirebon memahami komunikasi di ruang publik digital.
Kronologi yang Berujung Polemik
Mulanya, Nana Kencanawati merespons sebuah pemberitaan yang diunggah akun media sosial Radar Cirebon pada 18 Juni 2026. Dalam unggahan tersebut ditampilkan video Mama Denok yang sedang berorasi mengkritik program Makan Bergizi Gratis (MBG) pada aksi bertajuk Indonesia Bangkrut yang digelar Aliansi BEM Cirebon Raya.
Alih-alih menanggapi substansi kritik yang disampaikan, Nana justru menuliskan komentar, "GEMBROT", pada kolom komentar unggahan tersebut. Komentar itu segera memicu reaksi publik karena dinilai sebagai bentuk penghinaan terhadap warga yang sedang menggunakan haknya menyampaikan pendapat di ruang publik.
"Lagian siapa yang mau ngasih lo makan??? udah GEMBROT!!!" kurang lebih demikian isi komentar tersebut yang sempat beredar luas sebelum akhirnya dihapus.
Meski komentar itu kemudian ditarik, akun media sosialnya diubah menjadi privat, dan permintaan maaf telah disampaikan melalui unggahan pribadi, polemik tidak lantas berakhir. Perbincangan terus meluas hingga menjadi perhatian publik di tingkat nasional.
Di Kabupaten Cirebon sendiri, respons masyarakat muncul dalam bentuk demonstrasi yang digelar Front Anti Kekirikan (FAK) pada 23 Juni 2026. Massa tidak hanya menyoroti dugaan pelanggaran etik Nana Kencanawati, tetapi juga mempertanyakan besaran tunjangan komunikasi anggota DPRD yang mencapai sekitar Rp14,7 juta per bulan per anggota. Ironisnya, anggaran tersebut justru lebih besar dibandingkan anggaran reses yang menjadi instrumen utama anggota DPRD menyerap aspirasi masyarakat.
Namun, dalam aksi tersebut Nana Kencanawati tidak hadir menemui massa dengan alasan kondisi kesehatan yang kurang fit. Demonstran hanya ditemui Wakil Ketua DPRD Hasan Basori serta Wakil Ketua Badan Kehormatan DPRD, Diah Irwany Indriyanti.
Di sinilah muncul persoalan lain yang tak kalah menarik.
Benarkah Komunikasi Digital Berbeda?
Dalam dialog bersama massa aksi, Hasan Basori menyatakan bahwa komunikasi yang dilakukan Nana melalui media sosial berbeda dengan komunikasi yang dilakukan secara lisan.
"Komunikasi verbal itu berbeda dengan komunikasi digital," ujar Hasan Basori di depan massa aksi.
Pernyataan itu sepintas terdengar normatif. Namun jika dibedah menggunakan Ilmu Komunikasi, sebenarnya klaim tersebut tidak sepenuhnya keliru.
Dalam Media Richness Theory, komunikasi tatap muka memang dipandang sebagai media yang lebih kaya dibandingkan komunikasi berbasis teks. Komunikasi langsung memungkinkan hadirnya berbagai isyarat nonverbal seperti ekspresi wajah, intonasi suara, gestur tubuh, kontak mata, hingga jeda berbicara. Keseluruhan unsur tersebut membantu penerima pesan memahami maksud komunikator secara lebih utuh.
Sebaliknya, komunikasi digital berbasis teks memiliki keterbatasan. Makna pesan hanya bergantung pada pilihan kata, tanda baca, atau kadang emotikon. Ketiadaan isyarat nonverbal membuat peluang terjadinya salah tafsir menjadi lebih besar.
Dalam konteks itu, Hasan Basori benar ketika mengatakan komunikasi verbal berbeda dengan komunikasi digital. Media yang digunakan memang berbeda sehingga karakteristik penyampaian pesannya pun tidak sama.
Namun, berhenti pada kesimpulan tersebut justru menyederhanakan persoalan. Perbedaan media komunikasi tidak otomatis mengubah tanggung jawab komunikator terhadap isi pesan yang disampaikan.
Bahkan dalam komunikasi digital, konsekuensi sebuah pesan justru bisa lebih luas. Pesan digital bersifat terdokumentasi, mudah direplikasi, disebarkan ulang, dan sulit benar-benar dihapus. Apa yang ditulis seseorang di media sosial dapat bertahan jauh lebih lama dibandingkan ucapan spontan dalam percakapan sehari-hari.
Yang Terlupakan: Etika Komunikasi
Persoalan utama dalam kasus ini bukan terletak pada perbedaan antara komunikasi lisan dan komunikasi digital, melainkan pada etika komunikasi. Dalam perspektif etika komunikasi, setiap komunikator dituntut menghormati martabat komunikan, menghindari ujaran yang merendahkan, serta bertanggung jawab atas akibat dari pesan yang disampaikannya.
Dari sudut pandang tersebut, penggunaan istilah yang merujuk pada kondisi fisik seseorang jelas berpotensi melanggar prinsip penghormatan terhadap martabat orang lain. Terlebih ketika disampaikan oleh pejabat publik kepada warga yang sedang mengemukakan pendapat. Artinya, persoalan ini tidak selesai hanya dengan menjelaskan bahwa komunikasi digital berbeda dari komunikasi verbal.
Justru karena keterbatasan komunikasi berbasis teks membuka ruang penafsiran yang luas, seorang pejabat publik semestinya lebih berhati-hati memilih kata. Ketika pesan berpotensi disalahartikan, tanggung jawab komunikator bukan berkurang, melainkan bertambah.
Inilah bagian yang tampaknya luput dari penjelasan Hasan Basori. Fokus pembahasan bergeser pada karakteristik media, sementara substansi etik dari pesan yang disampaikan menjadi kurang mendapat perhatian.
Padahal masyarakat tidak sedang memperdebatkan apakah media sosial berbeda dengan komunikasi lisan. Masyarakat mempertanyakan mengapa seorang wakil rakyat memilih menggunakan kata yang dianggap merendahkan terhadap warga yang sedang menyampaikan kritik.
Kasus ini akhirnya tidak hanya menjadi persoalan Nana Kencanawati sebagai individu. Peristiwa tersebut juga memperlihatkan bagaimana sebagian pejabat publik masih memahami komunikasi digital sebatas persoalan media, bukan persoalan tanggung jawab.
Di era digital, setiap unggahan, komentar, maupun respons pejabat merupakan bagian dari komunikasi publik. Ruang digital telah menjadi ruang politik sekaligus ruang demokrasi tempat masyarakat mengawasi perilaku para wakilnya.
Karena itu, penyelesaian kasus ini tidak cukup berhenti pada permintaan maaf, klarifikasi, atau penjelasan normatif mengenai perbedaan komunikasi verbal dan komunikasi digital. Publik berhak menunggu proses pemeriksaan etik yang sedang dilakukan Badan Kehormatan DPRD Kabupaten Cirebon.
Lebih jauh lagi, masyarakat berhak menilai apakah lembaga tersebut benar-benar mampu menjaga standar etika para wakil rakyatnya.
Pada akhirnya, polemik ini mengajarkan satu hal sederhana. Komunikasi digital memang berbeda dengan komunikasi lisan dari sisi media. Namun, perbedaan medium tidak pernah menghapus tanggung jawab etik seorang komunikator.
Terlebih jika komunikator tersebut adalah pejabat publik yang memperoleh mandat untuk mewakili kepentingan masyarakat. Sebab pada akhirnya, yang diingat publik bukan media yang digunakan, melainkan pesan yang disampaikan.
Penulis: Angga Putra Mahardika
Editor: Raihan Athaya Mustafa

0 Komentar