Mertika, Cirebon – Jaminan kesehatan bagi masyarakat yang tinggal di sekitar Tempat Pemrosesan Akhir Sampah (TPAS) Gunung Santri dan TPAS Kubangdeleg, Kabupaten Cirebon, masih bergantung pada status kepesertaan BPJS Kesehatan berbasis data kemiskinan. Kondisi tersebut memunculkan perbincangan mengenai sejauh mana perlindungan kesehatan bagi warga yang hidup berdampingan dengan aktivitas pengelolaan sampah dalam jangka panjang.
Secara regulatif, hak masyarakat atas kesehatan dan lingkungan hidup yang sehat telah dijamin dalam Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan. Selain itu, Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2011 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) mengatur penyelenggaraan jaminan sosial kesehatan bagi masyarakat.
Di tingkat daerah, Kabupaten Cirebon juga memiliki aturan yang secara khusus mengatur hak warga terdampak aktivitas tempat pemrosesan akhir sampah. Dalam Peraturan Daerah Kabupaten Cirebon Nomor 5 Tahun 2022 tentang Pengelolaan Sampah, Pasal 10 huruf c menyebutkan bahwa setiap orang berhak mendapatkan perlindungan dan kompensasi akibat dampak negatif kegiatan TPA sampah.
Kompensasi tersebut tidak hanya berkaitan dengan pemulihan lingkungan, tetapi juga mencakup biaya kesehatan dan pengobatan bagi masyarakat yang terdampak. Ketentuan tersebut menjadi salah satu instrumen perlindungan bagi warga yang tinggal di sekitar fasilitas pengelolaan sampah.
Sementara itu, mekanisme penyelenggaraan jaminan kesehatan daerah diatur dalam Peraturan Daerah Kabupaten Cirebon Nomor 7 Tahun 2016 tentang Penyelenggaraan Pelayanan Kesehatan. Pasal 17 ayat (1) menegaskan pemerintah daerah menyelenggarakan jaminan kesehatan bagi penduduk di daerah. Sedangkan Pasal 17 ayat (2) menyatakan pemerintah daerah memprioritaskan jaminan kesehatan bagi penduduk miskin yang belum tercakup program nasional maupun provinsi serta masyarakat yang dinilai tidak mampu membayar biaya kesehatan.
Namun dalam praktiknya, akses jaminan kesehatan bagi warga sekitar TPAS Gunung Santri dan Kubangdeleg masih mengikuti mekanisme umum BPJS Penerima Bantuan Iuran (PBI) yang berbasis data kemiskinan.
Kepala Bidang Sumber Daya Kesehatan Dinas Kesehatan Kabupaten Cirebon, Jajang Prihata, menjelaskan bahwa prioritas pembiayaan kesehatan diberikan kepada masyarakat yang masuk kategori tidak mampu berdasarkan basis data yang dimiliki pemerintah.
"Kalau yang sakit, mau tidak mau harus masuk ke kepesertaan BPJS yang tidak mampu," kata Jajang.
Menurutnya, warga sekitar TPAS yang kepesertaan BPJS-nya dinonaktifkan dapat mengajukan kembali aktivasi melalui pemerintah desa, Pusat Kesejahteraan Sosial (Puskesos), hingga Dinas Sosial sebelum diproses untuk diaktifkan kembali.
Pernyataan tersebut menunjukkan bahwa hingga saat ini belum terdapat mekanisme jaminan kesehatan yang secara khusus melekat pada status warga terdampak TPAS. Perlindungan kesehatan lebih banyak ditempatkan dalam kerangka bantuan sosial berbasis kemiskinan.
Di satu sisi, regulasi daerah telah mengakui keberadaan hak atas perlindungan dan kompensasi dampak negatif dari aktivitas TPA, termasuk aspek kesehatan. Namun di sisi lain, akses terhadap pembiayaan kesehatan masih ditentukan oleh kategori mampu dan tidak mampu dalam basis data sosial pemerintah.
Kondisi ini menghadirkan situasi yang menarik untuk dicermati. Warga yang tinggal di kawasan dengan potensi paparan bau sampah, debu, pencemaran air maupun risiko kesehatan lainnya memiliki hak atas perlindungan akibat dampak lingkungan berdasarkan Perda Pengelolaan Sampah. Akan tetapi, ketika berbicara mengenai pembiayaan layanan kesehatan, mekanisme yang tersedia tetap mengarah pada skema bantuan bagi masyarakat miskin.
Artinya, kedekatan dengan sumber potensi pencemaran belum secara otomatis menjadi dasar pemberian jaminan kesehatan. Seorang warga yang tinggal berdampingan dengan TPAS selama bertahun-tahun, tetapi tidak masuk kategori miskin, pada prinsipnya tetap menggunakan skema pembiayaan kesehatan yang berlaku bagi masyarakat umum.
Terkait kualitas lingkungan, Jajang menjelaskan bahwa pemeriksaan kualitas air dapat dilakukan melalui fasilitas kesehatan dan laboratorium yang tersedia. Sementara pengawasan kualitas udara menjadi kewenangan perangkat daerah yang membidangi lingkungan hidup.
"Kalau kualitas air bisa diperiksa melalui puskesmas dan diuji laboratorium. Sedangkan kualitas udara itu ranahnya lingkungan hidup," ujarnya.
Hingga kini belum ada informasi mengenai program jaminan kesehatan khusus yang secara eksplisit ditujukan bagi warga sekitar TPAS Gunung Santri maupun TPAS Kubangdeleg. Di tengah keberadaan regulasi yang menjamin hak atas kompensasi dampak negatif TPA, implementasi perlindungan kesehatan bagi warga terdampak masih berjalan melalui mekanisme umum BPJS dan bantuan sosial berbasis data kemiskinan.
Persoalan tersebut menjadi bagian dari diskursus yang lebih luas mengenai bagaimana hak atas lingkungan hidup yang sehat dan hak atas kesehatan diterjemahkan ke dalam kebijakan konkret bagi masyarakat yang selama bertahun-tahun hidup berdampingan dengan fasilitas pengelolaan sampah.
Penulis: Raihan Athaya Mustafa

0 Komentar