![]() |
| Dipotret oleh Raihan |
Mertika, Cirebon - Upaya menjaga lahan pertanian pangan berkelanjutan di Kabupaten Cirebon memasuki fase penting setelah disahkannya Peraturan Daerah tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Nomor 6 Tahun 2024. Melalui regulasi ini, pemerintah daerah menetapkan sekitar 44 ribu hektare sawah sebagai lahan yang dilindungi dari alih fungsi. Angka tersebut setara dengan sekitar 87 persen dari total luas baku sawah yang mencapai kurang lebih 50 ribu hektare.
Kebijakan ini diposisikan sebagai instrumen untuk menjaga ketahanan pangan daerah sekaligus memberikan kepastian hukum dalam pemanfaatan ruang. Namun, di balik angka dan regulasi, proses penetapan Lahan Sawah Dilindungi (LSD) masih menyisakan pekerjaan teknis yang tidak sederhana. Mulai dari pemetaan detail, sinkronisasi data lintas instansi, hingga pengawasan di tingkat lapangan.
Mengunci Sawah Lewat RTRW
Dinas Pertanian Kabupaten Cirebon menyebut, penetapan 44 ribu hektare sawah yang dikunci sebagai lahan pertanian pangan berkelanjutan merupakan hasil pengukuran dan verifikasi yang dilakukan secara bertahap. Kepala Dinas Pertanian Kabupaten Cirebon, Deni Nurcahya, menjelaskan bahwa kebijakan ini tidak hanya bersifat administratif, tetapi menjadi dasar dalam pengendalian pemanfaatan ruang.
“Dari total luas baku sawah sekitar 50 ribu hektare, sebanyak 44 ribu hektare atau sekitar 87 persen sudah ditetapkan sebagai lahan pertanian pangan berkelanjutan. Angka ini ditentukan melalui pengukuran presisi dan mengacu pada ketentuan nasional,” ujar Deni.
Menurutnya, keberadaan Perda RTRW memberikan landasan hukum yang kuat bagi pemerintah daerah untuk menolak izin pemanfaatan ruang yang berpotensi mengalihfungsikan sawah. “Pengawasan dilakukan sejak proses perizinan. Setiap pengajuan izin pemanfaatan lahan harus melalui kesesuaian tata ruang. Kalau masuk kawasan LP2B, tentu tidak bisa diterbitkan izin nonpertanian,” katanya.
Deni juga menyebut, penguncian sawah dalam RTRW menjadi modal penting bagi daerah untuk mendapatkan dukungan pemerintah pusat, khususnya dalam program perlindungan lahan pertanian dan peningkatan produktivitas.
Catatan dari Sekretariat Daerah
Meski secara regulasi telah ditetapkan, pemerintah daerah mengakui bahwa proses perlindungan lahan sawah belum sepenuhnya selesai. Sekretaris Daerah Kabupaten Cirebon, Hendra Nirmala, menyoroti pentingnya penetapan lokus spesifik hingga level desa.
Ia menjelaskan, dorongan untuk mempercepat penguncian lahan sawah juga muncul setelah adanya perhatian dari pemerintah pusat. Salah satunya melalui pernyataan anggota DPR RI yang menyebut Kabupaten Cirebon termasuk daerah dengan angka alih fungsi lahan cukup tinggi secara nasional.
“Data luas baku sawah sudah ada, sekitar 50 ribu hektare. Sesuai ketentuan, minimal 87 persen harus dikunci. Tapi tanpa peta detail, itu bisa membuka celah, termasuk spekulasi lahan,” ujarnya.
Menurut Hendra, pemerintah daerah berencana membentuk tim khusus yang melibatkan lintas perangkat daerah untuk menyusun peta detail LSD. Tim ini akan bertugas mengidentifikasi sawah hingga tingkat kecamatan dan desa, sekaligus memastikan kesesuaian data antara dinas pertanian, PUPR, dan ATR/BPN.
“Hasilnya nanti akan menjadi dasar kebijakan tata ruang dan perizinan. Supaya perlindungan lahan pertanian bisa dilakukan secara terukur dan tidak menimbulkan multitafsir,” katanya.
Namun demikian, Hendra menegaskan bahwa pemerintah daerah belum menetapkan target waktu penyelesaian pemetaan detail tersebut.
“Ini pekerjaan teknis yang butuh kehati-hatian. Kami tidak ingin terburu-buru, tapi juga tidak ingin berlarut-larut,” ujarnya.
Penjelasan dari ATR/BPN
Dari sisi pertanahan dan tata ruang, proses penetapan Lahan Sawah Dilindungi merupakan bagian dari kebijakan nasional yang berkembang sejak lama. Kepala Seksi Penataan ATR/BPN, Miftah Kusni, menjelaskan bahwa konsep perlindungan sawah berawal dari Lahan Baku Sawah (LBS) yang mulai disusun sejak 2004.
“Kebijakan ini merujuk pada Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2009 tentang Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan. Namun, sampai sekitar 2020, masih sedikit daerah yang benar-benar memasukkan LP2B ke dalam RTRW,” kata Miftah.
Karena itu, pemerintah pusat kemudian menerbitkan kebijakan Lahan Sawah Dilindungi pada 2021. Dalam skema ini, pemerintah daerah diminta melakukan inventarisasi faktual, yang kemudian diverifikasi bersama ATR/BPN dan dituangkan dalam berita acara sebagai dasar perlindungan.
“Berdasarkan verifikasi terakhir, luas lahan baku sawah di Kabupaten Cirebon sekitar 50 ribu hektare. Minimal 87 persen atau sekitar 43.700 hektare harus dikunci. Sawah eksisting yang terverifikasi bahkan mencapai sekitar 48 ribu hektare, sehingga secara kuantitas sudah memenuhi,” ujarnya.
Meski demikian, Miftah menegaskan bahwa penetapan final tetap memerlukan penelaahan lanjutan.
“Kami masih mengecek status pertanahan, termasuk hak guna bangunan, perizinan yang sudah terbit, dan kesesuaian pemanfaatan ruang. Faktor-faktor ini bisa menjadi pengurang sebelum ditetapkan secara final dalam RTRW,” katanya.
Menurutnya, penguncian sawah tidak dimaksudkan untuk menghambat investasi, tetapi justru memberikan kepastian.
“Dengan peta yang jelas, investor tahu mana yang boleh dan tidak boleh. Ini menghindari konflik di kemudian hari,” ujarnya.
Menjaga Keseimbangan
Dari penjelasan ketiga pihak tersebut, terlihat bahwa perlindungan lahan sawah di Kabupaten Cirebon berada pada persimpangan antara kepastian regulasi dan penyempurnaan teknis. Perda RTRW telah memberikan kerangka hukum, sementara data makro luas sawah sudah tersedia. Namun, pekerjaan rumah berupa pemetaan detail dan sinkronisasi lintas instansi masih berjalan.
Di sisi lain, kebijakan LSD juga diharapkan memberi kepastian bagi petani dalam mengelola lahan mereka secara berkelanjutan. Dengan status yang jelas, sawah diharapkan tidak mudah tergerus oleh tekanan alih fungsi, sekaligus menjadi basis perencanaan pertanian jangka panjang.
Pemerintah daerah menilai, tantangan ke depan bukan hanya menjaga agar sawah tidak beralih fungsi, tetapi juga memastikan kebijakan ini dapat diterapkan secara konsisten di lapangan. Pengawasan perizinan, pembaruan data, serta koordinasi antarinstansi menjadi kunci agar LSD tidak berhenti sebagai kebijakan di atas peta.
Dengan luas sawah yang masih relatif besar dibanding daerah lain, Kabupaten Cirebon memiliki modal penting untuk menjaga ketahanan pangan. Sejauh mana modal itu dapat dipertahankan, akan sangat bergantung pada kemampuan pemerintah daerah menerjemahkan regulasi menjadi praktik yang konsisten dan terukur.
Penulis: Raihan Athaya Mustafa
Editor: Redaksi Mertika

0 Komentar