Kelapa Sawit Cigobang Jadi Alarm Koordinasi Pemkab Cirebon


Pohon Kelapa Sawit - Dipotret oleh Raihan

Mertika, Cirebon - Kemunculan kebun kelapa sawit di Desa Cigobang, Kecamatan Pasaleman, Kabupaten Cirebon, tak sekadar memicu polemik komoditas. Lebih dari itu, kasus ini menjadi alarm tata kelola, ketika penanaman di lahan luas berlangsung tanpa koordinasi lintas dinas dan baru disikapi setelah menarik perhatian publik.

‎Keberadaan kebun kelapa sawit pertama kali terdeteksi dan menjadi perhatian publik luas pada 29-31 Desember 2025. Dinas Pertanian Kabupaten Cirebon, mengaku terkejut karena penanaman dilakukan secara tiba-tiba tanpa koordinasi.

‎Ketika dikonfirmasi pada 2 Januari 2026, Deni Nurcahya, selaku Kepala Dinas Pertanian Kabupaten Cirebon belum mau menanggapi . Pasalnya, pada hari itu, belum adanya kajian lebih lanjut dan instruksi dari Kepala Daerah Kabupaten Cirebon.

‎"Soal sawit kan itu heboh mas, saya belum bisa tanggapi bagaimananya. Karena khawatir," ucap Deni. 

‎Senada dengan Kadistan, Kepala Bidang Hortikultura dan Perkebunan Dinas Pertanian, Durahman dilansir dari kompas.com, pihaknya belum mengetahui secara pasti kronologi awal penanaman kelapa sawit tersebut. 

‎“Kami juga kaget, karena tiba-tiba ada penanaman kelapa sawit di lahan seluas 6,5 hektare di Desa Cigobang. Padahal sawit bukan komoditas unggulan di Kabupaten Cirebon,” ujar Durahman, Jumat, 2 Januari 2026.

‎Instruksi Bupati Cirebon untuk Alih Kebun Mangga Gedong Gincu

‎Pada 6 Januari 2026, Bupati Cirebon, H. Imron Rosyadi, mengeluarkan instruksi tegas untuk menghentikan seluruh aktivitas perkebunan kelapa sawit .

‎Langkah ini diambil sebagai tindak lanjut atas Surat Edaran Gubernur Jawa Barat yang melarang penanaman sawit guna menjaga kelestarian lingkungan dan cadangan air tanah di tanah Pasundan.

‎Ia menegaskan bahwa tanaman sawit bukan merupakan komoditas unggulan daerah dan berisiko merusak ekosistem resapan air.

‎"Kami instruksikan agar seluruh tanaman sawit yang ditemukan segera dicabut dan diganti dengan tanaman mangga gedong gincu yang menjadi ciri khas kita," ujar Bupati Imron saat meninjau lokasi di Pasaleman.

‎Rencana alih fungsi lahan dari kelapa sawit menjadi mangga Gedong gincu tak lepas dari bantuan yang sempat disalurkan oleh kementerian pertanian. Aggaran sebesar 20 Miliar ini dikhususkan untuk program upland dinas pertanian Kabupaten cirebon. 

‎Klaim Dinas Pertanian dan Pola Kordinasi Antar Dinas Terkait

‎Kepala Dinas Pertanian menyebut pohon kelapa sawit telah berganti pohon mangga pada Senin, 12 Januari 2026. Ia menyatakan bahwa segala permasalahan telah selesai tertangani dengan instruksi Bupati Kabupaten Cirebon. 

‎Menurutnya, lahan kelapa sawit tidak memunculkan kerugian ketika dikonfirmasi lebih lanjut. Pasalnya tidak ada tanaman yang ditebang dan pohonnya terbilang belum tumbuh besar. 

‎"Sudah, sudah diganti dengan pohon mangga, di berita sih. Kan memang sudah ada instruksi pemprov dan bupati. lhan juga masih aman, tidak ada penggundulan, " ujar Deni kepada Mertika. 

‎Jawaban tersebut juga beriringan dengan rekomendasi Deni kepada mertika untuk melihat status perizinan atas tata ruangnya.

‎Tenaga Fungsional Madya Penata Perizinan DPMPTSP Kabupaten Cirebon, Teguh Supriadi, menjelaskan bahwa pengecekan izin hanya bisa dilakukan setelah kepemilikan lahan jelas, apakah atas nama perorangan atau badan hukum.

‎“Perizinan itu harus dicek dulu ke sistem. Permasalahannya sekarang, kita belum tahu pemilik lahannya siapa. Kalau sudah tahu pemiliknya, baru bisa dicek di sistem apakah berizin atau tidak,” ujar Teguh.

‎Menurutnya, pemerintah daerah juga belum bisa memastikan lokasi secara detail sebelum status kepemilikan diketahui. Karena itu, diperlukan peran unsur kewilayahan, khususnya pihak kecamatan, untuk membantu memastikan lahan tersebut milik siapa.

‎Teguh menyebut, berdasarkan pengecekan lapangan terbaru, masih ditemukan lahan yang telah ditanami kelapa sawit. Apabila nantinya kegiatan tersebut terbukti wajib berizin, maka proses perizinan harus diawali dengan penyesuaian tata ruang.

‎“Langkah awalnya harus menyesuaikan tata ruang. Peruntukannya sesuai atau tidak, itu harus dikonfirmasi ke bidang tata ruang. Dari situ baru diketahui apakah perlu penilaian lanjutan atau tidak,” jelasnya.

‎Sementara itu, Tenaga Fungsional Muda Penata Perizinan DPMPTSP, Maisori, memaparkan bahwa seluruh proses perizinan usaha perkebunan saat ini dilakukan melalui sistem Online Single Submission atau OSS. Tahapannya dimulai dari pemenuhan persyaratan dasar, perizinan berusaha berbasis risiko, hingga izin operasional.

‎“Persyaratan dasar itu meliputi kesesuaian tata ruang, dampak lingkungan, hingga persetujuan bangunan gedung jika ada bangunan. Setelah itu baru muncul perizinan berbasis risiko, apakah rendah, menengah, atau tinggi,” kata Maisori.

‎Ia menambahkan, dari sistem OSS tersebut akan terlihat luasan lahan, parameter lingkungan, serta jenis usaha berdasarkan KBLI yang menentukan apakah kegiatan usaha membutuhkan izin lingkungan seperti AMDAL atau UKL-UPL.

‎Di sisi lain, DPUTR Kabupaten Cirebon menegaskan bahwa polemik sawit tidak bisa dilepaskan dari pemahaman tata ruang. Kepala Bidang Penataan Ruang DPUTR Kabupaten Cirebon, Dadang Junaedi, menyebut bahwa dari sudut pandang data ruang, penanaman sawit tidak menjadi persoalan selama berada di pola ruang pertanian.

“Kalau dari sisi data ruang, selama ditanam di pola ruang pertanian, tidak ada masalah. Kami membatasi hanya dari sisi tata ruang, bukan dari jenis tanamannya,” ujarnya.

Terkait isu pelarangan sawit yang selama ini beredar di media, Dadang menegaskan hal tersebut bukan kewenangan pihaknya. Menurutnya, kebijakan terkait jenis tanaman merupakan ranah sektor pertanian sebagai leading sector.

“Kalau soal tanaman boleh atau tidak, itu bukan di kami. Kami melihatnya hanya dari data ruang. Selama berada di lahan pertanian dan sesuai pola ruang, tidak ada masalah,” pungkasnya.

Kasus penanaman kelapa sawit di Cigobang pada akhirnya tidak sekadar soal boleh atau tidaknya satu komoditas ditanam. Lebih jauh, peristiwa ini menyoroti rapuhnya koordinasi antarinstansi di lingkungan Pemerintah Kabupaten Cirebon, mulai dari pengawasan lapangan, perizinan, hingga penataan ruang. Tanpa pembenahan sistem koordinasi dan mekanisme deteksi dini, polemik serupa berpotensi kembali terulang.



Penulis: Raihan Athaya Mustafa

Editor: Redaksi Mertika

Posting Komentar

0 Komentar