Repdem Soroti Anggaran Upah Pungut Pajak yang Ditemui oleh LHP BPK RI

 

Sekretaris Jenderal Relawan Perjuangan Demokrasi (Repdem) Kota Cirebon, Meylani - Dipotret oleh ITS


Mèrtika, Cirebon – Sekretaris Jenderal Relawan Perjuangan Demokrasi (Repdem) Kota Cirebon, Meylani, menyoroti adanya praktik pemberian upah pungut pajak yang nilainya cukup besar masuk ke pejabat Pemerintah Kota Cirebon.

“Hal tersebut mengacu kepada pernah adanya temuan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK mengenai upah pungut pajak sebesar Rp620 juta pada tahun 2023 lalu,” katanya pada Jumat (22/8/2025).

Menurutnya, upah pungut pajak tersebut tidak relevan karena masyarakat justru sedang menghadapi kenaikan pajak yang besar, terutama Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) yang diklaim naik hingga seribu persen.

Meylani menilai, dana yang dikategorikan sebagai insentif pemungutan pajak seharusnya lebih tepat digunakan untuk kepentingan masyarakat Kota Cirebon, khususnya pembangunan infrastruktur.

“Masyarakat harus membayar pajak yang selangit, tapi pejabat menerima uang dari kita melalui upah pungut pajak tersebut. Seharusnya upah pungut itu untuk pembangunan Kota Cirebon, bukan untuk pejabat,” tegasnya.

Temuan BPK Tahun 2023

Berdasarkan LHP BPK Perwakilan Jawa Barat atas laporan keuangan Pemkot Cirebon tahun anggaran 2023, terdapat kelebihan pembayaran insentif pemungutan pajak dan retribusi daerah sebesar Rp620.918.645,59.

BPK menyatakan, kelebihan insentif ini terjadi karena target kinerja tertentu tidak tercapai, namun insentif tetap diberikan. Salah satu temuan rinciannya ialah kelebihan pembayaran insentif retribusi pelayanan tera/tera ulang sebesar Rp1.656.250, serta insentif pemungutan PBB yang tidak sesuai realisasi target dengan selisih Rp344.492.615,41.

Selain itu, BPK juga mencatat kelebihan pembayaran insentif pajak hiburan sebesar Rp102.533.807,28 dan pajak parkir sebesar Rp171.798.976,92. Akumulasi dari kelebihan pembayaran tersebut menyalahi ketentuan PP Nomor 69 Tahun 2010 tentang Tata Cara Pemberian dan Pemanfaatan Insentif Pemungutan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.

Dalam PP itu ditegaskan, insentif hanya dapat diberikan apabila realisasi penerimaan pajak dan retribusi daerah mencapai target kinerja tertentu. Jika target tidak terpenuhi, maka dana insentif seharusnya disetorkan kembali ke kas daerah.

 

Apa itu Insentif Pemungutan Pajak?

Insentif pemungutan pajak adalah tambahan penghasilan yang sah diberikan kepada pejabat atau pegawai instansi pemerintah yang melaksanakan tugas pemungutan pajak dan retribusi daerah. 

Tujuannya adalah untuk mendorong kinerja petugas pemungut pajak agar lebih optimal dalam meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD).

Namun, pemberian insentif ini hanya sah apabila target penerimaan pajak dan retribusi tercapai. Jika target tidak terpenuhi, insentif tidak boleh dibayarkan dan dana seharusnya dikembalikan ke kas daerah.

Penerima insentif di antaranya adalah pejabat dan pegawai di Badan Pengelolaan Keuangan dan Pendapatan Daerah (BPKPD), camat dan lurah sebagai pemungut PBB, serta kepala daerah, wakil kepala daerah, dan sekretaris daerah sebagai penanggung jawab pengelolaan keuangan daerah.

Tangkapan layar dari data BPK tentang Laporan Keuangan Pemerintahan Kota Cirebon tahun 2023

Dalam hal ini, Meylani menekankan bahwa insentif atau upah pungut pajak memang dilegalkan oleh aturan, namun tetap harus memenuhi target Pendapatan Asli Daerah (PAD).

“Seharusnya berdasarkan PP 69 tahun 2010 itu tidak boleh dikeluarkan upah itu sebelum PAD tercapai, terlebih ada temuan BPK pada tahun 2023 lalu tentang upah pungut pajak yang diberikan meskipun tidak tercapai PAD Kota Cirebon,” paparnya.

Selain itu, ia mempertanyakan transparansi pembagian insentif yang dilakukan Pemkot Cirebon. Menurutnya, jika pembagian upah pungut sesuai aturan, seharusnya ada surat keputusan Wali Kota yang jelas.

“Kenapa takut? Jika takut berarti ada yang tidak sesuai dengan upah pungut. Jangan-jangan di dalam upah pungut tersebut terindikasi korupsi berjamaah,” pungkasnya.

 

 

Penulis: Kontributor (ITS)

Editor: Redaksi Mèrtika


Posting Komentar

0 Komentar