Desa Berhemat, PSN Berjalan

Koperasi Kelurahan Merah Putih Sumber - Dipotret oleh Raihan

Mertika, Cirebon - Program Strategis Nasional (PSN) menjadi wajah baru pembangunan di tingkat desa dan kelurahan sepanjang 2026. Di Kabupaten Cirebon, dua program yang paling menonjol adalah Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (KDKMP) dan Makan Bergizi Gratis (MBG).

Di balik optimisme pemerintah pusat, muncul dinamika di tingkat lokal. Sejumlah pemerintah desa mengeluhkan menyempitnya ruang fiskal akibat perubahan skema Dana Desa, sementara pemerintah kecamatan masih menunggu arahan teknis terkait pelaksanaan program-program tersebut.

Sebelum jauh membahas realitas sejumlah pemerintah wilayah di Kabupaten Cirebon, perlu diketahui Perdebatan mengenai dampak KDKMP bermula dari terbitnya Peraturan Menteri Keuangan Nomor 7 Tahun 2026 tentang Pengelolaan Dana Desa.

Dalam regulasi tersebut, Dana Desa tahun 2026 ditetapkan sebesar Rp60,6 triliun, turun dibandingkan Rp69 triliun pada 2025. Dari jumlah itu, Rp34,6 triliun dialokasikan untuk mendukung pembangunan fisik KDKMP, sementara Dana Desa reguler yang langsung dikelola desa tersisa Rp25 triliun.

Data tersebut sempat memunculkan persepsi bahwa Dana Desa mengalami pemotongan besar-besaran. Namun, dalam tulisannya di Kompas.id, Jaka Sucipta menjelaskan bahwa pemerintah memandang skema tersebut bukan sebagai pengurangan anggaran semata, melainkan pengalihan bentuk manfaat dari dana tunai menjadi aset desa.

Melalui Instruksi Presiden Nomor 17 Tahun 2025, pemerintah menargetkan pembangunan gerai, pergudangan, dan kelengkapan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih di seluruh Indonesia dengan pagu hingga Rp3 miliar per lokasi. Pembangunan fisik tersebut dibiayai melalui perbankan Himpunan Bank Milik Negara (Himbara), sementara angsurannya dibayar menggunakan Dana Desa yang telah dicadangkan pemerintah pusat.

Dalam skema itu, aset yang dibangun nantinya menjadi milik desa, bukan milik koperasi. Selain itu, KDKMP juga diwajibkan menyetorkan 20 persen Sisa Hasil Usaha (SHU) kepada desa yang dicatat sebagai Pendapatan Asli Desa. Pemerintah meyakini model tersebut akan memperkuat kemandirian ekonomi desa dalam jangka panjang sekaligus mengurangi ketergantungan terhadap Dana Desa.

Secara konsep, kebijakan tersebut diposisikan sebagai investasi masa depan. Namun, di tingkat desa, manfaat jangka panjang itu belum sepenuhnya mampu menjawab kebutuhan jangka pendek yang selama ini bergantung pada Dana Desa reguler.

Desa Kehilangan Ruang Fiskal

Kepala Desa Kalibaru, Kecamatan Tengah Tani, Handy Riyanto, menjadi salah satu kepala desa yang merasakan langsung dampak perubahan alokasi Dana Desa. Hal ini diungkapkannya pada saat situasi pemulihan pasca banjir yang melanda Desa Kalibaru dan sejumlah titik desa di Kecamatan Tengahtani, 11 Januari 2026 lalu. 

Menurut Handy, dana yang diterima desanya turun drastis hingga sekitar 72 persen. Desa Kalibaru pada 2026 hanya menerima sekitar Rp373 juta Dana Desa.

"Yang pembangunan yang kemarin dimusyawarahkan dalam Musdes itu tidak ada realisasinya karena terbatas anggaran," kata Handy.

Ia menjelaskan dampaknya tidak hanya dirasakan pada pembangunan fisik. Berbagai program sosial juga ikut dikurangi.

"BLT (Bantuan Langsung Tunai) Desa tetap berjalan, tapi ada pengurangan. Yang dulunya 24 KPM (Kader Pembangunan Manusia) sekarang paling lima KPM. Stunting yang dulunya sampai Rp30 ribu per bayi sekarang Rp20 ribu. PMT (Pemberian Makanan Tambahan) yang dulunya Rp10 ribu sekarang Rp5 ribu," ujarnya.

Meski demikian, Handy mengaku tetap mendukung kebijakan pemerintah pusat.

"Kita menghormati instruksi presiden tentang koperasi desa. Tapi ketika berjalannya koperasi desa tersebut, mudah-mudahan dana desa bisa kembali seperti semula," katanya.

Sumber: KDKMP Sudah Dibangun, Arah Usaha Belum Jelas

Di Kecamatan Sumber, pelaksanaan KDKMP masih berada pada tahap pembentukan dan pembangunan sarana. Camat Sumber Dindin Wahyudin Ridwan menjelaskan, dari target 14 KDKMP yang terdiri atas 12 kelurahan dan dua desa, baru 11 yang berhasil dibangun.

"Yang sudah dibangun baru 11, terdiri dari dua desa dan sembilan kelurahan. Ada tiga kelurahan yang belum bisa membangun karena lahan yang tidak tersedia," ujarnya.

Menurut Dindin, syarat utama pembangunan KDKMP adalah ketersediaan lahan minimal 600 meter persegi.

"Kalau untuk lahan minimal harus 600 meter persegi. Makanya ada beberapa kelurahan yang terkendala penyiapan lahan tersebut," katanya.

Pemerintah kecamatan sendiri mengaku tidak memiliki kewenangan besar dalam menentukan arah program tersebut. Perannya lebih banyak sebatas melakukan koordinasi dan mendorong pemerintah desa maupun kelurahan memenuhi persyaratan yang ditentukan.

"Kami juga terus mencoba menghimbau kepada kelurahan atau desa untuk bisa menyiapkan lahan tersebut untuk digunakan sebagai pembangunan koperasi," kata Dindin.

Meski pembangunan terus berjalan, arah usaha koperasi justru masih belum sepenuhnya jelas. Saat ditanya mengenai potensi usaha yang akan dijalankan KDKMP, Dindin mengaku masih melihat banyak kemungkinan.

"Kalau saya pengennya sebetulnya banyak UMKM-UMKM yang ada di desa ataupun kelurahan yang harus bisa dimaksimalkan untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat," ujarnya.

Namun ia juga mengakui koperasi masih identik dengan usaha simpan pinjam.

"Ya mungkin optional. Sesuai image koperasi adalah simpan pinjam. Dari simpanan anggota, simpanan pokok, mungkin kami juga arahkannya ke simpan pinjam," katanya.

Kondisi serupa juga terjadi pada KDKMP yang berlokasi di kawasan Taman Parkir Sumber. Bangunan telah selesai dibangun, tetapi hingga kini belum ada kepastian mengenai operasionalnya.

"Setelah jadi, mungkin untuk pelaksanaan pengoperasiannya akan ada deadline dari pusat," kata Dindin.

Ia mengaku hingga saat ini belum menerima petunjuk teknis yang rinci.

"Sampai detik ini saya belum bisa membicarakan yang lebih detail lagi. Lagi-lagi menunggu launching atau menunggu apa. Mungkin ada launching pembukaan koperasi secara nasional," ujarnya.

Bahkan Dindin mengaku pihak kecamatan hanya menunggu arahan dari pemerintah pusat.

"Kami menunggu petunjuk teknis dari atas. Sejauh ini belum ada informasi resmi yang lebih detail," katanya.

MBG Lebih Siap dan Sudah Berjalan

Berbeda dengan KDKMP yang masih menunggu kejelasan operasional, Program Makan Bergizi Gratis di Kecamatan Sumber justru sudah berjalan. Menurut Dindin, kebutuhan ideal MBG di Kecamatan Sumber mencapai 21 satuan pelayanan pemenuhan gizi.

"Kalau MBG, kalau dilihat dari jumlah kebutuhan yang ada di Kecamatan Sumber, idealnya itu harusnya 21," ujarnya.

Saat ini, sebanyak 17 dapur MBG telah beroperasi. Program tersebut melayani berbagai kelompok sasaran, mulai dari pelajar hingga ibu hamil dan balita.

"Itu termasuk MBG untuk anak sekolah, ibu hamil, ibu menyusui, sama balita," ujarnya.

Pemerintah kecamatan juga memiliki peran pengawasan yang lebih nyata dibanding pada program KDKMP. Ia memastikan seluruh dapur yang beroperasi telah melalui proses pemeriksaan.

"Kami punya tim di tingkat kecamatan. Setiap mau ada MBG juga harus ada lisensi kesehatannya. Sudah monitor persyaratan semua, setelah itu baru beroperasi,”" kata Dindin.

Hingga kini, Kecamatan Sumber belum menemukan persoalan serius dalam pelaksanaan program tersebut.

Dinamika yang terjadi di Kabupaten Cirebon menunjukkan bahwa implementasi PSN berjalan dengan kecepatan yang berbeda-beda. MBG sudah mulai menghadirkan manfaat yang langsung dirasakan masyarakat, sementara KDKMP masih berada pada tahap pembangunan fisik dan pencarian bentuk usaha.

Di tengah pengalihan sebagian besar ruang fiskal desa untuk mendukung program nasional, pemerintah desa berharap manfaat ekonomi yang dijanjikan KDKMP benar-benar terwujud. Sementara pemerintah kecamatan seperti di Sumber masih berada pada posisi menunggu arah lebih jelas dari pemerintah pusat terkait bagaimana koperasi-koperasi yang telah dibangun itu nantinya akan dijalankan.


Penulis: Raihan Athaya Mustafa

Editor: Ikhsan Tiaz Setiawan

Posting Komentar

0 Komentar