![]() |
| Ilustrasi by AI |
Mertika, Cirebon – Seorang bayi prematur asal Desa Kepuh, Kecamatan Palimanan, masih menjalani perawatan intensif di Rumah Sakit Pasar Minggu Palimanan. Kondisi kesehatannya terus membaik, namun keluarganya justru dihadapkan pada persoalan lain: tagihan rumah sakit yang terus bertambah karena BPJS Kesehatan PBI yang dijanjikan belum juga aktif.
Kasus tersebut menjadi titik balik keresahan warga Desa Kepuh. Pasalnya, BPJS bukan lagi sekadar isi Memorandum of Understanding (MoU) yang ditandatangani bersama Pemerintah Kabupaten Cirebon, tetapi kebutuhan mendesak yang berdampak langsung terhadap keselamatan masyarakat.
Di hari yang sama, Jumat, 24 Juli 2026 warga kembali menyegel akses menuju Tempat Pembuangan Akhir (TPAS) Gunung Santri. Penyegelan dilakukan karena salah satu poin soal jamkesda yang menjadi dasar dibukanya kembali TPAS, dinilai belum dipenuhi pemerintah.
Ketika Bayi Prematur Menunggu BPJS
Bayi perempuan tersebut merupakan putri Dina Rahmawati, warga Desa Kepuh, yang lahir pada 17 Juli 2026 dalam usia kandungan tujuh bulan.
Sejak dilahirkan, bayi harus menjalani perawatan intensif di Rumah Sakit Pasar Minggu Palimanan. Memasuki hari ketujuh, kondisi bayi terus menunjukkan perkembangan positif. Namun tim medis belum mengizinkannya pulang karena masih membutuhkan pemantauan lanjutan.
Di sisi lain, keluarga menghadapi kendala administrasi. Kepesertaan BPJS Kesehatan PBI APBD yang diharapkan dapat menanggung biaya perawatan belum aktif. Akibatnya, seluruh biaya masih menjadi tanggungan keluarga.
Dalam enam hari pertama, tagihan rumah sakit telah mencapai sekitar Rp12 juta.
"Kondisi bayi alhamdulillah semakin membaik, tetapi sampai sekarang masih harus dirawat. Yang menjadi beban bagi kami, BPJS yang dijanjikan pemerintah untuk warga Kepuh terdampak TPAS Gunung Santri sampai sekarang belum aktif sehingga biaya perawatan terus bertambah," ujar Dina kepada Mertika, Jumat, 24 Juli 2026.
Berdasarkan informasi yang diterima keluarga dari dinas terkait, kepesertaan BPJS PBI APBD diperkirakan baru aktif sekitar 1 Agustus 2026. Namun jadwal tersebut belum dapat dipastikan.
"Kami berharap BPJS segera aktif agar biaya perawatan bisa ditanggung. Fokus kami sekarang hanya ingin bayi mendapatkan pengobatan sampai dinyatakan sembuh dan diperbolehkan pulang," tambahnya.
Bagi warga Desa Kepuh, peristiwa tersebut menjadi bukti bahwa persoalan BPJS bukan lagi sekadar masalah administrasi, tetapi telah menyentuh kebutuhan paling dasar, yakni akses terhadap pelayanan kesehatan.
Janji di Balik Perpanjangan Operasional TPAS
Kontrak operasional TPAS Gunung Santri sebelumnya berakhir pada 6 Juni 2026. Setelah melalui serangkaian negosiasi, Pemerintah Kabupaten Cirebon bersama Pemerintah Desa Kepuh dan perwakilan masyarakat akhirnya menandatangani Memorandum of Understanding (MoU) pada akhir Juni 2026.
Melalui kesepakatan itu, operasional TPAS diperpanjang selama satu tahun hingga Juni 2027.
Perpanjangan tersebut bersifat sementara untuk memberikan waktu kepada Pemerintah Kabupaten Cirebon menyiapkan lokasi TPAS baru sebagai pengganti Gunung Santri.
Sebagai konsekuensinya, sejumlah poin disepakati untuk dipenuhi pemerintah daerah sebagai bentuk kompensasi kepada masyarakat yang selama puluhan tahun hidup berdampingan dengan timbunan sampah.
Salah satu poin yang kini menjadi sorotan adalah Pasal 5 mengenai akses khusus pelayanan kesehatan.
Dalam pasal tersebut disebutkan bahwa pemerintah berkewajiban memfasilitasi pengaktifan BPJS Kesehatan PBI APBD, Jamkesda, atau bentuk jaminan kesehatan lainnya bagi masyarakat Desa Kepuh yang terdampak langsung operasional TPAS Gunung Santri.
"Kami Tidak Sedang Bicara Sistem"
Ketua RT 03 Desa Kepuh, Popo Hartopo, mengatakan penyegelan kembali dilakukan karena isi kesepakatan tersebut belum dijalankan.
"Yang kami soroti itu Pasal 5 karena berkaitan langsung dengan hak kesehatan warga Desa Kepuh. Di situ jelas pemerintah berkewajiban memberikan akses khusus pengaktifan BPJS PBI APBD atau jaminan kesehatan lainnya. Tetapi sampai hari ini tidak pernah direalisasikan," ujarnya.
Menurut Popo, warga memahami adanya kebijakan penyesuaian kepesertaan BPJS PBI akibat efisiensi anggaran pemerintah. Namun menurutnya, persoalan yang diperjuangkan bukan lagi mengenai sistem, melainkan komitmen yang telah disepakati bersama.
"Kalau bicara sistem memang ada pengurangan BPJS PBI. Tapi bargaining kami bukan itu. Kami diminta membuka kembali TPAS yang sebenarnya sudah overload. Sebagai gantinya pemerintah menjanjikan jalur khusus pengaktifan BPJS. Itu yang sekarang belum dipenuhi."
Selama hampir dua bulan sejak kesepakatan ditandatangani, berbagai komunikasi telah dilakukan. Popo mengaku sempat berkomunikasi dengan Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Cirebon, Dede Sudiono, yang meminta waktu untuk berkoordinasi dengan perangkat daerah lain.
Namun hingga kini belum ada kepastian pelaksanaan.
"Ada kondisi yang mendesak. Ada warga kami yang melahirkan bayi prematur dan kami membutuhkan BPJS itu segera aktif."
Menurut Popo, apabila pemerintah tetap beralasan pada sistem dan regulasi, maka warga juga memiliki alasan mempertanyakan keberlanjutan operasional TPAS.
"Kalau menurut aturan dan sistem, TPAS Gunung Santri juga sebenarnya sudah tidak layak. Itu jawaban kami."
Pemerintah Desa Berpihak kepada Warga
Persoalan tersebut juga mendapat dukungan dari Pemerintah Desa Kepuh. Kepala Seksi Ekonomi dan Pembangunan Desa Kepuh, Sukaya, mengatakan pemerintah desa mendukung langkah masyarakat karena tuntutan yang disampaikan merupakan bagian dari isi MoU.
Menurutnya, saat ini terdapat sedikitnya tiga warga yang BPJS-nya tidak aktif, termasuk warga yang sedang sakit.
"Kalau pihak desa sebetulnya mendukung masyarakat. Ada warga kami yang sakit, BPJS-nya habis dan sudah meminta bantuan sesuai kesepakatan MoU, ternyata belum terealisasi. Akhirnya masyarakat menyegel portal sementara."
Ia mengatakan pemerintah desa telah berkoordinasi dengan Pemerintah Kabupaten Cirebon melalui Dinas Lingkungan Hidup. Namun hingga kini belum memperoleh kepastian mengenai waktu pengaktifan BPJS.
Menurut Sukaya, apabila BPJS benar-benar diaktifkan, penyegelan kemungkinan besar akan dihentikan.
Selain kesehatan, masyarakat juga masih menunggu realisasi pembangunan jalan menuju Gunung Santri yang selama puluhan tahun menjadi keluhan warga.
"Tuntutan masyarakat sebenarnya dua. Pertama kesehatan melalui BPJS. Kedua jalan. Dampak bau sampah dan debu itu setiap hari dirasakan masyarakat."
DPRD Ikut Dipertanyakan
Di tengah polemik yang terus berulang, warga juga mempertanyakan minimnya keterlibatan DPRD Kabupaten Cirebon.
Popo mengaku belum pernah ada anggota dewan yang datang melalui agenda reses untuk menyerap aspirasi masyarakat mengenai dampak kesehatan akibat operasional TPAS Gunung Santri.
"Belum pernah ada reses yang membahas kesehatan warga Desa Kepuh. Tidak pernah ada yang datang menanyakan bagaimana akses kesehatan akibat pengelolaan TPAS Gunung Santri.”
Prioritas Anggaran Dipersoalkan
Di sisi lain, muncul pertanyaan mengenai prioritas belanja Pemerintah Kabupaten Cirebon.
Ketika warga masih menunggu realisasi pengaktifan BPJS PBI yang menjadi bagian dari kesepakatan MoU, Dinas Lingkungan Hidup justru tengah memproses revitalisasi Alun-alun Pataraksa.
Berdasarkan keterangan Kepala Bagian Pengadaan Barang dan Jasa Setda Kabupaten Cirebon, Sutadi Sukarya, proses tender telah memasuki tahap persiapan dokumen.
Awalnya revitalisasi diusulkan dengan kebutuhan anggaran sekitar Rp8 miliar. Namun pada APBD 2026 baru dialokasikan pagu sebesar Rp475 juta, sehingga pelaksanaannya menggunakan mekanisme tender.
Sutadi menjelaskan seluruh proses pengadaan telah memasuki tahap review dan tinggal menunggu kelengkapan dokumen teknis dari Dinas Lingkungan Hidup sebelum ditayangkan dalam sistem pengadaan nasional.
Sementara itu, saat Mertika berupaya meminta tanggapan Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Cirebon, Dede Sudiono, pada 15 Juli 2026 mengenai perkembangan penyelesaian persoalan TPAS Gunung Santri, yang bersangkutan belum memberikan keterangan.
Hingga berita ini diterbitkan, Pemerintah Kabupaten Cirebon juga belum memberikan penjelasan resmi mengenai belum terealisasinya Pasal 5 MoU maupun langkah percepatan pengaktifan BPJS PBI bagi warga Desa Kepuh.
Bagi masyarakat Desa Kepuh, penyegelan kembali TPAS Gunung Santri bukan semata penolakan terhadap keberadaan sampah. Aksi tersebut menjadi cara warga mengingatkan bahwa kesepakatan yang menjadi dasar dibukanya kembali TPAS tidak berhenti pada penandatanganan dokumen, tetapi harus diwujudkan dalam pelayanan publik yang benar-benar dirasakan masyarakat, terutama ketika hak atas kesehatan menjadi kebutuhan yang mendesak.
Penulis: Raihan Athaya Mustafa
Editor: Redaksi Mertika

0 Komentar