![]() |
| BUMDes Gempol Mandiri—Dipotret oleh Raihan Athaya Mustafa |
Mertika, Essay—Dalam lanskap ekonomi politik lokal di Kabupaten Cirebon, aparatur negara kerap kali memproduksi diskursus keberhasilan melalui mesin-mesin public relations birokrasi, sementara realitas material di masyarakat dibiarkan bernapas dalam ketidakpastian. Sebuah tajuk press release di laman resmi Pemerintah Kabupaten Cirebon pada tanggal 6 Juli 2026 dengan lantang mendeklarasikan: "BUMDes Gempol Mandiri Ubah Sampah Jadi PADes dan Peluang Kerja”. Narasi ini dikonstruksi secara apik oleh Dinas Lingkungan Hidup (DLH) untuk menobatkan fasilitas Refuse Derived Fuel (RDF) di desa Gempol sebagai pahlawan ekologi, sebuah prototipe masa depan yang menjanjikan jalan keluar dari krisis kronis TPA Gunung Santri.
Klaim tersebut turut digaungkan oleh pemberitaan Detik.com regional Jawa Barat melalui artikel “Begini Cara Warga Gempol Cirebon Ubah Sampah Jadi Cuan” yang terbit pada 7 Juli 2026. Namun, realitas berbeda saya temukan ketika menyambangi Kantor Pemerintah Desa Gempol bersama sejumlah wartawan daerah pada 9 Juli 2026. Saat itu, pengurus BUMDes tidak dapat ditemui, dan ironisnya, fasilitas RDF yang dibanggakan tersebut ternyata sedang vakum beroperasi.
Barulah saya dapat berdiskusi dengan Ketua Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) Gempol. Ialah Supendi, Ketua BUMDes Gempol Mandiri, yang saya temui pada 23 Agustus 2026. Selain membuat klaim Pemkab Cirebon terbentur dengan temuan empiris di lapangan, ada cerita-cerita pelik di balik narasi baik. Pernyataan ini telah dimuat dalam pemberitaan edisi 23 Agustus 2026 di Radar Cirebon Televisi dan sejumlah media lainnya pada waktu yang berdekatan.
Sebelum dikelola secara terpusat, sampah dikumpulkan di sejumlah bak yang berada di tengah permukiman. Supendi juga mengatakan, kondisi tersebut kerap menimbulkan bau ketika sampah tidak segera diangkut. Warga kemudian menyampaikan keluhan kepada pemerintah desa agar persoalan tersebut mendapat penanganan. “Awalnya sampah itu jadi masalah utama di Gempol. Dibikinkan bak-bak di setiap blok, tapi tempatnya di tengah permukiman masyarakat. Kalau lama nggak diangkut, akhirnya masyarakat merasa terganggu, bau,” ujar Supendi.
Keluhan warga kemudian dibahas melalui musyawarah desa yang digelar pada 2024. Pemerintah desa bersama BPD dan unsur masyarakat menyepakati pembentukan sistem penanganan sampah. “Pak Kuwu dan BPD serta seluruh RT mengadakan musyawarah desa. Pada akhirnya sepakat dalam musdes (musyawarah desa) tersebut mendirikan penanganan sampah,” katanya.
Setelah keputusan tersebut, Supendi yang sebelumnya merupakan masyarakat biasa dipercaya menjadi Ketua BUMDes Gempol Mandiri untuk menangani persoalan sampah. “Setelah musdes tentang penanganan sampah itu dilaksanakan, dibentuklah BUMDes Mandiri Gempol. Saya dipercaya oleh Pak Kuwu dan peserta musyawarah desa untuk menjadi ketua BUMDes, untuk menangani masalah sampah itu,” ujarnya.
Pengelolaan kemudian berkembang dari sekadar pengangkutan sampah menjadi pengolahan. Sampah rumah tangga diproses untuk menghasilkan RDF, sementara sampah organik dimanfaatkan untuk memproduksi POC dan budidaya maggot. Pada 2025, pengelolaan RDF bahkan telah menghasilkan pengiriman ke industri sebanyak 50 ton dan 60 ton. Namun, kegiatan tersebut masih menghadapi tantangan berupa kendala mesin dan kepastian pesanan dari industri.
Supendi berharap pengelolaan sampah yang dibangun dari kebutuhan masyarakat tersebut dapat terus berjalan dengan dukungan berbagai pihak, baik pemerintah desa, pemerintah daerah maupun industri. “Harapannya dari pihak saya, kami mengharapkan semua pihak membantu agar penanganan sampah atau pengelolaan sampah ini bisa berjalan dengan lancar,” tutur Supendi.
Menyambung Nyawa dengan Rongsokan
Namun, waktu membuktikan bahwa euforia kebangkitan itu hanyalah ilusi berumur pendek. Kurang dari dua bulan kemudian, tepatnya pada 13 Oktober 2026, saya kembali menghubungi Supendi melalui telepon genggam. Nada suaranya tak lagi menyiratkan optimisme yang sama seperti pertemuan tatap muka kami di bulan Agustus. Jika sebelumnya ia berbicara tentang pengembangan kapasitas dan harapan akan dukungan multi-pihak, kini percakapan kami dibayangi penalti korporat.
Hal ini terlihat pada selembar dokumen Purchase Order (PO) dari PT Indocement Tunggal Prakarsa Tbk. Dokumen bernomor 9161760 yang diterbitkan pada 26 Agustus 2026 itu menjadi semacam malaikat maut sekaligus dewa penyelamat bagi BUMDes. PO tersebut menargetkan pengiriman 30 Metrik Ton (MT) bahan bakar alternatif (RDF) dengan tenggat waktu (Delivery Deadline) yang sangat ketat, yakni 25 September 2026. Lebih dari sekadar persoalan tenggat waktu, dokumen itu memuat spesifikasi yang mengikat: Nilai Kalori (GCV) harus di atas 3400 Kcal/Kg, dan Kandungan Air (Moisture Content/MC) maksimal di angka 20%.
Supendi mengungkapkan betapa beratnya memenuhi standar korporat raksasa tersebut dengan infrastruktur desa yang seadanya. "Jadi ada ini namanya kadar air lah... kalau lebih 20% lagi kita kena penalti, artinya jadi yang dibayarnya itu bukan Rp450.000, nanti dikurangi," keluhnya. Kenangan pahit tahun 2025, di mana mereka terkena penalti pada dua PO berturut-turut hingga berujung kerugian, seperti masih menghantui operasional mereka saat ini. Pengaturan dari pihak korporat dinilainya sangat kaku dan resmi.
Syarat kadar air di bawah 20% ini memaksa para pekerja, yang berstatus pekerja lepas Borongan, untuk menjemur sampah dalam waktu yang lama sebelum akhirnya bisa diproses, dipindahkan ke gudang, dan dikarungkan. Waktu yang kini tunduk pada cuaca dan kelembapan ini membuat target penyelesaian 1 PO yang idealnya memakan waktu satu bulan, menjadi molor hingga dua bulan. Hingga pertengahan Oktober, BUMDes baru berhasil memproduksi sekitar 23 hingga 24 ton, masih belum mencapai target 30 ton untuk bisa berganti PO baru.
Keterlambatan sirkulasi produksi ini berdampak fatal pada nasib para pekerja di tingkat subaltern. Dari total 6 orang operator produksi yang sebelumnya ada, kini hanya tersisa 4 orang akibat ritme kerja yang berat (bongkar pasang) dan upah yang jauh dari kata layak. Supendi merinci, dari produksi 19 ton lebih, jika dirata-rata ke dalam hari kerja, seorang pekerja hanya membawa pulang upah sebesar Rp25.000 per harinya. "Jadi untuk mengajak karyawan masuk lagi yang baru, masih belum ada mau," tambahnya dengan nada pasrah.
Ironi semakin tajam ketika kita melihat kondisi infrastruktur operasional mereka. Motor pengangkut sampah dari rumah warga yang awalnya berjumlah dua unit, kini tinggal satu yang beroperasi karena unit lainnya mengalami kerusakan. Sementara itu, gagasan sirkular ekonomi seperti produksi Pupuk Organik Cair (POC) dan maggot nyatanya mandek. Pihak Indocement hanya memfasilitasi wadah penampungan (toren) tanpa membantu mencari pasar untuk produk tersebut.
Untuk menutupi keputusasaan dan menambah penghasilan pekerjanya, Supendi justru harus kembali untuk memilah dan menjual rongsokan seperti gelas dan botol plastik secara mandiri. Dari kerja ekstra mengupas dan memilah rongsok ini, BUMDes mendapat keuntungan sekitar Rp130.000 dalam dua minggu, yang digunakan sekadar untuk memberi tambahan upah harian sebesar Rp5.000 bagi para pekerjanya. Pada titik ini, narasi "wilayah percontohan pengubah sampah jadi cuan" telah sepenuhnya runtuh, digantikan oleh realitas BUMDes yang harus menyubsidi proyek korporasi dan birokrasi melalui pungutan rongsokan.
Mati Suri Proyek Percontohan dan Tirani Ekohauntologi
Untuk memahami realitas BUMDes Gempol Mandiri, kita perlu meletakkan persoalan ini dalam kerangka Hauntologi yang dikembangkan oleh Jacques Derrida dan Mark Fisher. Secara komparatif, Derrida awalnya menawarkan konsep ini untuk menunjukkan bagaimana "hantu-hantu Marxisme" terus membayangi dunia modern, tepat setelah euforia kemenangan demokrasi liberal di Eropa. Namun, Mark Fisher menarik konsep ini lebih jauh dengan melihat bagaimana "hantu-hantu kapitalisme" justru hadir merasuk ke dalam keseharian kita. Fisher menyoroti bagaimana kapitalisme mengonstruksi manusia seolah-olah satu-satunya orientasi eksistensinya adalah sebagai makhluk ekonomi, di mana tiap-tiap sendi kehidupan harus bersifat profit-oriented.
Kritik Fisher ini menemukan wujud nyatanya dalam krisis pengelolaan sampah dan fasilitas RDF. Seperti yang diuraikan oleh Rangga dalam persoalan sampah yang sulit dipecahkan di daerah, Indonesia, maupun di belahan dunia lain, pada dasarnya masih dihantui oleh paradoks zaman modern. Di satu sisi, manusia dihantui oleh etika lingkungan yang menuntut bahwa sebuah wilayah mesti bersih. Namun di sisi lain, mereka juga terus dihantui oleh keharusan untuk menjawab hasrat konsumerisme yang menggurita di masyarakat.
Di tengah paradoks inilah fasilitas RDF BUMDes Gempol berdiri sebagai mayat hidup yang direnggut waktu dan masa depannya. Proyek ini dihidupkan secara paksa oleh fantasi birokrasi Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Cirebon, yang berupaya memproduksi narasi percontohan demi menutupi realitas berdarah-darah krisis TPAS Gunung Santri. Mark Fisher menyebut institusi yang lebih memprioritaskan penciptaan simbol (Humas/PR) dibandingkan perbaikan material di lapangan ini sebagai pelaku kapitalisme dari negara. Sederhananya, DLH hadir sekadar menanyakan "apa kekurangannya", namun membiarkan BUMDes bertarung sendirian melawan tagihan listrik raksasa sebesar Rp 6.800.000.
Lebih jauh, bayang-bayang kapitalisme yang mengisap proyek ini direpresentasikan secara absolut oleh PT Indocement. Sekalipun perusahaan ini hadir dan sekilas terlihat sebagai "pahlawan" atau solusi yang baik bagi penyerapan sampah, pada kenyataannya mereka menyebarkan hantu-hantu baru melalui syarat-syarat produksi yang tirani. Di era kapitalisme ini, kekuasaan ekonomi mewujud dalam bentuk mesin audit korporasi. Siklus hidup RDF Gempol tidak lagi ditentukan oleh keberlanjutan ekologis, melainkan oleh rezim Purchase Order (PO) No. 9161760 yang membatasi "nyawa" proyek hanya untuk 30 ton dengan Delivery Deadline 25 September 2026.
Indocement mendikte syarat-syarat teknis mutlak: Nilai Kalori (GCV) >3500 Kcal/Kg, ukuran <50,8 mm, dan yang paling krusial, Moisture Content (Kadar Air) maksimal 20%. Syarat kadar air inilah yang menjadi tekanan yang menghantui. Ancaman penalti dan pemotongan harga akibat sampah yang gagal kering sempurna terus menghantui (haunting) BUMDes dan para pekerja lepasnya yang hanya diupah minim. Mereka ditekan untuk terus merasionalisasi kerugian demi terhindar dari rejeksi korporasi, memicu prekaritas (tidak pasti) di mana pekerja borongan terjebak dalam kecemasan apakah esok hari tenaga mereka masih dibutuhkan.
Secara ecohauntology, krisis iklim dan krisis lingkungan merupakan permasalahan nyata yang diakibatkan oleh limbah antropogenik manusia yang telah mengubah struktur geologis bumi (Antroposen). Di Kabupaten Cirebon fantasi DLH dan Indocement yang ingin mengubah sampah menjadi bahan bakar maupun ecobricks sebetulnya juga merupakan sebuah ilusi penyelesaian. Proses ini hanya memindahkan tumpukan sampah dari satu tempat, untuk kemudian mengeluarkannya kembali sebagai emisi limbah pembakaran di tempat yang berbeda (pabrik semen); sebuah penundaan krisis, bukan penyelesaian. membayangi realitas ekologis kita. Proses pengolahan ini pada dasarnya hanya memindahkan tumpukan material fisik dari satu situs (seperti TPAS), untuk kemudian "dibangkitkan" kembali sebagai wujud spektral (berhantu) berupa emisi limbah pembakaran di tempat yang berbeda, yakni melalui cerobong-cerobong pabrik semen.
Fenomena ini memuncak pada nasib ironis Supendi sang Ketua BUMDes. Ketika "masa depan" berupa teknologi modern RDF terbukti mencekik secara finansial dan janji ekonomi sirkular menemui jalan buntu, ia justru beralih memulung barang rongsokan (gelas dan botol plastik) demi meraup untung recehan untuk menyubsidi upah para pekerjanya. Di bawah cengkeraman realitas kapitalisme, utopia kemandirian desa dirampas habis, menyisakan masyarakat yang terus berjuang di atas reruntuhan janji percontohan negara dan ilusi hijau korporasi.
Referensi:
- Derrida, Jacques, Peggy Kamuf, dan Jacques Derrida. Specters of Marx: The State of the Debt, the Work of Mourning and the New International. Repr. Routledge Classics. London: Routledge, 2011.
- Devteo Mahardika. “Begini Cara Warga Gempol Cirebon Ubah Sampah Jadi Cuan.” detik jabar, t.t.
- Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Cirebon. BUMDes Gempol Mandiri Ubah Sampah Jadi PADes dan Peluang Kerja. t.t. https://cirebonkab.go.id/bumdes-gempol-mandiri-ubah-sampah-jadi-pades-dan-peluang-kerja/.
- Mark Fisher. Capitalist Realism Is There no Alternative. Zero Books. Repro India Limited, t.t.
- PT Indocement Tunggal Prakarsa Tbk. “Purchase Order No. 9161760.” PT Indocement Tunggal Prakarsa Tbk., 26 Agustus 2026. PT Indocement Tunggal Prakarsa Tbk.
- Radar Cirebon Televisi, dir. Wewara. 23 Agustus 2026, “Bumdes Gempol Fokus Urus Perizinan.” Aired 23 Agustus 2026, on Cirebon. Berita, 23-08-2026.
- Raihan Athaya Mustafa. “32 Tahun Menampung Sampah, TPAS Gunung Santri di Persimpangan Penutupan dan Permasalahn Sosio-Masyarakat.” Mertika.id (Kabupaten Cirebon), t.t. https://www.mertika.id/2026/06/32-tahun-menampung-sampah-tpas-gunung.html.
- Rangga Kala Mahaswa. Hauntologi Sampah. Tema 6 | Pertemuan 4. YouTube, 2024.
- Sakti, Yohanes Bima. Krisis Lingkungan dan Ekohauntologi. t.t.
- Supendi. “Wawancara dengan Supendi tentang Pengelolaan Sampah dan Produksi RDF oleh BUMDes Gempol.” 23 Agustus 2026. Wawancara langsung. Arsip pribadi peneliti.
Penulis: Raihan Athaya MUSTAFA
Editor: Redaksi Mertika

0 Komentar