Kecelakaan tunggal terjadi di Jalan Inspeksi, tepatnya di depan Klinik KAI, Kelurahan Kebon Baru, Kecamatan Kejaksan, Kota Cirebon, Senin (28/9/2026) pagi.-Ist-Radarcirebon.com
Seorang pelajar dari SMKN 2 Cirebon (AK) meninggal dunia karena kecelakaan tunggal. Menurut kesaksian warga setempat, kronologis kecelakaan tersebut dimulai saat korban berinisial AK melintas dari arah utara ke arah selatan di Jalan Inspeksi, tepat di depan Klinik KAI, Kelurahan Kebon Baru, Kecamatan Kejaksaan, Kota Cirebon (28/9/2026) pada pukul 06.30 WIB.
Kecelakaan terjadi saat motor AK melalui jalan berlubang kemudian kehilangan keseimbangan dan jatuh.
Kecelakaan ini menambah catatan sebagai bentuk permasalahan yang harus diperhatikan. Karena menurut data nasional dari Pusat Informasi Kriminal Nasional (Pusiknas) Bareskrim Polri, untuk periode Januari-17 Februari ada 16.259 kecelakaan secara nasional, dan dikategorikan 268 kasus kecelakaan yang terjadi di jalan berlubang.
Awal September sampai akhir bulan terdapat dua kecelakaan tunggal akibat jalan berlubang yang secara jelas terdata di kepolisian; yaitu di tanggal 16 September seorang pelajar berinisial (AE) mengalami patah kaki di Jalan Jetis-Ngasinan, Ponorogo, Jawa Timur; serta yang terbaru yaitu di 28 September, terjadi di Kota Cirebon yang menjadi pembahasan pada kali ini.
Sehingga jika menilik awal tahun, sudah terdata 270 kasus kecelakaan yang disebabkan jalan berlubang, apalagi jika diakumulasikan sampai hari ini. Meskipun belum disebar akumulasi data terbaru kejadian kecelakaan yang datang dari Pusiknas terkait tipe kecelakaan tunggal ini. Tentunya itu PR bagi Pusiknas untuk mencatat segala bentuk insiden kecelakaan, bukan akibat human error melainkan karena kurangnya perhatian pemerintah pada infrastruktur jalan yang buruk.
Perihal Jalan Raya
Kenapa akses jalan di Indonesia harus sangat diperhatikan sampai tingkat sekecil-kecilnya? Karena menurut data Badan Pusat Statistik tahun 2026 terkait jumlah kendaraan bermotor berbagai jenis berdasarkan jumlah roda di Indonesia itu mencapai 176 juta lebih, dan didominasi oleh kendaraan bermotor roda dua sebanyak 145-147 juta unit, menempatkan Indonesia di posisi kedua setelah India dalam pengguna kendaraan roda dua terbanyak di dunia.
Kemudian di Kota Cirebon itu sendiri untuk jumlah kendaraan roda dua menurut data dari Badan Pusat Statistik Provinsi Jawa Barat tahun 2025/2026 terdapat 120 ribu lebih pengguna, dan 170 ribu lebih seluruh kendaraan berdasar berbagai jenis jumlah rodanya. Melihat data tersebut belum cukup menjadi pertimbangan bagi pemerintah untuk menyediakan akses jalan sebagai mobilitas utama rakyat.
Karena menurut UU No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, Pasal 24 Ayat (1) & (2): Penyelenggara jalan wajib segera meperbaiki jalan rusak yang dapat mengakibatkan kecelakaan. Jika belum diperbaiki, wajib memberi tanda atau rambu. Ketika kecelakaan terjadi, sama sekali tidak ada rambu yang menutupi jalan. Sehingga, ketika kejadian besar yang tidak diinginkan sudah terjadi karena akses jalan yang kurang memadai dan tanpa rambu, barulah jalan itu diperbaiki, seolah-olah bahwa mereka bertanggungjawab.
Pajak Rakyat untuk Apa?
Pajak daerah menjadi penyokong utama Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kota Cirebon, tetapi kikir pada alokasi modal jalan, irigasi, dan internet.
Menurut data dari databoks.katadata.co.id terkait realisasi PAD Pemkot Cirebon per Oktober 2026, bahwasannya penyokong utama arus pendapatan ada pada pajak daerah dengan nilai pemasukan sebanyak 203 miliar lebih.
Hal ini menjadi kontradiksi akan penggunaan dana untuk pengeluaran yang bersumber pada pungutan pajak tersebut, terutama pada pemberdayaan hal-hal yang dibutuhkan oleh masyarakat. Sebab dari apa yang telah dikeluarkan masyarakat untuk membayar pajak, kebutuhan akan modal belanja itu baru terealisasikan Rp14 miliar dari Rp54 miliar. Kemudian, untuk pengkrucutan pada pengeluaran modal belanja jalan, irigasi dan jaringan hanya di kisaran Rp9,39 miliar. Sedangkan di sisi lain, modal belanja pegawai sudah mencapai Rp578 miliar dari penetapan pengeluaran kebutuhannya sebanyak Rp752 miliar lebih, sesuai informasi yang didapat dari sumber Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan terkait data SIKD APBD Pemkot Cirebon per Oktober 2026.
Angka tersebut menggambarkan ketimpangan ini pemusatan sumber penghasilan PAD Pemkot Cirebon yang sokongan utamanya dari pajak daerah, sementara apa yang dirasakan masyarakatnya adalah tragedi seperti yang dialami Almarhum (AK). Sering kali insiden seperti ini dibingkai seolah-olah murni kesalahan pribadi (human error) atau korban yang belum cukup umur. Padahal, jika ada lubang jalanan yang dibiarkan tanpa tanda peringatan, ia akan menjadi bom waktu bagi siapa saja yang melintas
Lalu, apabila itu terjadi, maka hukum ideal harusnya tampak, karena berdasarkan Pasal 273 UU Nomor 22 Tahun 2009 Undang-Undang tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ) mengatur sanksi pidana bagi penyelenggara jalan yang lalai memperbaiki jalan rusak atau tidak memasang rambu peringatan, sehingga menyebabkan terjadinya kecelakaan lalu lintas, dapat dipidana penjara paling lama 5 tahun atau denda maksimal Rp120.000.000 jika mengakibatkan orang lain meninggal dunia.
Dominasi PAD yang disokong oleh pajak daerah ternyata alokasinya kikir terhadap modal belanja jalan, irigasi, dan jaringan. 9 miliar lebih penetapan pengeluaran untuk modal belanja tersebut (jalan, irigasi, dan jaringan) tak cukup untuk menambal tiga lubang jalanan yang menyebabkan Almarhum AK berpulang. Sedangkan di satu sisi, penetapan pengeluaran modal belanja pegawai berkisar lebih dari 750 miliar rupiah, seolah-olah pajak rakyat hanya untuk membiayai mereka—kurang cakap dalam mengakomodasi apa yang seharusnya menjadi hak rakyat jika berdasar pada teori kausalitas. Maka, jangan sampai rakyat harus mogok membayar pajak karena sakit hati akan hal tersebut, atau mungkin pemerintah kota sudah tidak punya malu jika sampai rakyat harus patungan hanya untuk inisiasi perbaikan jalan, seperti yang terjadi di Desa Kroya dan Desa Karanganyar Kecamatan Panguragan Kabupaten Cirebon.
Sebagai akibat konsekuensi, lubang-lubang di Jalan Inspeksi sementara baru dicor dengan semen, bukan upaya perbaikan dengan standar pemerintah kota. Lantas, apakah penyelenggara jalan sudah menuai hukuman pidana 5 tahun dan denda paling besar Rp120.000.000?
Penulis: Tegar Firmansyah
Editor: Redaksi Mertika

0 Komentar